Jakarta, CNN Indonesia -- Bidang pengaduan dan hukum
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Rio Priambodo menerangkan bahwa sebenarnya pelaku usaha keuangan dilarang melakukan promosi lewat
SMS. Hal ini menanggapi beredarnya SMS penipuan yang menyebut nomor Kartu Tanda Penduduk pelanggan seluler terdaftar sebagai peminjam uang di aplikasi finansial teknologi (
fintech).
"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus menertibkan
fintech nakal yang mempromosikan produk melalui SMS ataupun telepon, pelaku usaha di sektor keuangan dilarang mempromosikan produknya melalui SMS atau telepon," terang Rio Priambodo kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi pada Selasa (13/11).
"Karena itu sangat menganggu kenyaman konsumen apabila promosi dilakukan pada jam-jam istirahat ataupun waktu liburan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 SMS scam yang memberikan tautan untuk mengunduh aplikasi fintech tertentu (CNN Indonesia/Eka Santhika Parwitasari) |
Selain itu, dia mengatakan penawaran produk melalui sms atau WhatsApp membuat konsumen tidak mendapatkan informasi secara detail dan jelas tentang suatu produk. Hal itu menurut Rio Jelas melanggar hak konsumen, salah satunya mendapatkan informasi secara jelas dan detail.
Lebih lanjut, Rio mengatakan bahwa OJK sudah mengeluarkan peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan.
Rio juga mempertanyakan soal bagaimana DanaRupiah mendapat data nomor telepon pengguna.
"DanaRupiah juga patut dipertanyakan dalam memperoleh data konsumen, apakah secara legal atau ilegal," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar SMS meresahkan yang menyebut bahwa nomor KTP pengguna telah digunakan untuk melakukan pinjaman. SMS itu disertai dengan sebuah tautan. Jika tautan ini diklik, maka pengguna akan tersambung ke Google Play Store dan terhubung ke aplikasi DanaRupiah, layanan peminjaman
online.
Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat yang menyangka data pribadi yang mereka setor saat registrasi kartu prabayar disalahgunakan.
(kst/eks)