"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus menertibkan fintech nakal yang mempromosikan produk melalui SMS ataupun telepon, pelaku usaha di sektor keuangan dilarang mempromosikan produknya melalui SMS atau telepon," terang Rio Priambodo kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi pada Selasa (13/11).
"Karena itu sangat menganggu kenyaman konsumen apabila promosi dilakukan pada jam-jam istirahat ataupun waktu liburan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SMS scam yang memberikan tautan untuk mengunduh aplikasi fintech tertentu (CNN Indonesia/Eka Santhika Parwitasari) |
Lebih lanjut, Rio mengatakan bahwa OJK sudah mengeluarkan peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan.
Rio juga mempertanyakan soal bagaimana DanaRupiah mendapat data nomor telepon pengguna.
Sebelumnya, beredar SMS meresahkan yang menyebut bahwa nomor KTP pengguna telah digunakan untuk melakukan pinjaman. SMS itu disertai dengan sebuah tautan. Jika tautan ini diklik, maka pengguna akan tersambung ke Google Play Store dan terhubung ke aplikasi DanaRupiah, layanan peminjaman online.
Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat yang menyangka data pribadi yang mereka setor saat registrasi kartu prabayar disalahgunakan. (kst/eks)
SMS scam yang memberikan tautan untuk mengunduh aplikasi fintech tertentu (CNN Indonesia/Eka Santhika Parwitasari)