Meski menawarkan kecepatan dan kemudahan dalam meminjam uang, layanan fintech lending memiliki sejumlah risiko. Salah satu risiko besar pada layanan ini adalah kemungkinan penipuan, karena tidak ada pertemuan langsung antara pihak yang meminjamkan uang dengan pihak yang meminjam.
Dalam industri fintech lending, dikenal istilah 'predatory lending' atau praktik peminjaman uang dengan dasar penipuan, yang dilakukan oleh pihak peminjam dan bertujuan untuk melilit peminjam dengan utang secara terus-menerus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layaknya peminjaman uang pada umumnya, layanan fintech juga menetapkan bunga dalam program peminjamannya. Perusahaan yang berpotensi melakukan predatory lending biasanya tidak menjelaskan secara rinci tentang suku bunga yang akan diterapkan.
Sunu mengatakan, perusahaan fintech umumnya bakal mengenakan denda kepada para peminjam yang terlambat membayarkan pinjamannya. Para pelaku predatory lending biasanya tidak mencantumkan dengan rinci penjelasan terkait hal ini sebelum peminjaman dilakukan.
Perusahaan fintech pelaku predatory lending juga biasanya tidak menuliskan cara perhitungan bunga dan denda pada kontrak awal.
"Perhitungan bunga dalam praktik predatory itu mayoritas interest on interest. Jadi benar-benar bola [seperti] salju dalam perhitungannya," ujar Sunu.
Maksud dari interest on interest adalah bunga tidak dihitung berdasarkan jumlah pinjaman awal, melainkan berdasarkan jumlah pinjaman awal ditambah bunga yang sudah dikenakan sebelumnya.
"Pilihlah perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK. Saat ini sudah 64 perusahaan fintech peer to peer lending terdaftar di OJK," tuturnya.
"Gampangnya, kalau perusahaan yang belum terdaftar, pasti dia tidak mencantumkan logo OJK." (age)