Jakarta, CNN Indonesia -- Menanggapi peraturan
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang melarang melakukan promosi melalui sarana komunikasi pribadi, Wakil Ketua Umum Asosiasi
Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan bahwa dirinya telah mengingatkan seluruh anggota asosiasinya untuk mengikuti peraturan yang berlaku.
"Ya tadi siang saya sudah menyebarkan informasi ini kepada seluruh anggota saya dan meminta untuk tidak melakukan promosi melalui sms atau telepon," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/11).
Sebelumnya, Staf Bidang pengaduan dan Hukum
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Rio Priambodo menyebut bahwa lembaga jasa keuangan dilarang menyebarkan promosi menggunakan layanan seperti SMS dan telepon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 SMS meresahkan yang terkait dengan aplikasi peminjaman online (Screenshot via Facebook/@Hairuddin Ali) |
Sebab hal ini bertentangan dengan peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 pada 6 Agustus 2013 pasal 19. Pasal itu menyebut bahwa pelaku usaha jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan layanan kepada konsumen atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan.
Pernyataan ini dipicu oleh maraknya peredaran SMS yang menyebutkan bahwa nomor KTP pengguna telah digunakan untuk melakukan pinjaman. Pesan tersebut disertai dengan sebuah tautan, yang akan membawa penggunanya ke Google Play Store, dan akan terhubung ke aplikasi DanaRupiah, layanan pinjaman
online.
Ketika ditanya apakah pihaknya telah mengetahui soal peraturan ini, ia menyebut sudah mengetahui peraturan tersebut dan akan kembali mengingatkan kepada anggotanya.
"Tahu dong. Gak ada salahnya selalu mengingatkan," tulisnya lagi.
Selain itu, Sunu juga mengatakan bahwa mereka mendukung aturan tersebut.
"Bagus kok ada peraturan larangan tersebut dan kami akan mengikutinya," tutupnya.
(jef/eks)