"Ya tadi siang saya sudah menyebarkan informasi ini kepada seluruh anggota saya dan meminta untuk tidak melakukan promosi melalui sms atau telepon," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/11).
Sebelumnya, Staf Bidang pengaduan dan Hukum YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Rio Priambodo menyebut bahwa lembaga jasa keuangan dilarang menyebarkan promosi menggunakan layanan seperti SMS dan telepon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SMS meresahkan yang terkait dengan aplikasi peminjaman online (Screenshot via Facebook/@Hairuddin Ali) |
Pernyataan ini dipicu oleh maraknya peredaran SMS yang menyebutkan bahwa nomor KTP pengguna telah digunakan untuk melakukan pinjaman. Pesan tersebut disertai dengan sebuah tautan, yang akan membawa penggunanya ke Google Play Store, dan akan terhubung ke aplikasi DanaRupiah, layanan pinjaman online.
Selain itu, Sunu juga mengatakan bahwa mereka mendukung aturan tersebut.
"Bagus kok ada peraturan larangan tersebut dan kami akan mengikutinya," tutupnya. (jef/eks)
SMS meresahkan yang terkait dengan aplikasi peminjaman online (Screenshot via Facebook/@Hairuddin Ali)