Hal ini diungkap Menteri Digital Inggris Margot James yang menyatakan ketertarikannya untuk mengadopsi pendekatan negara Jerman. Ia mengungkap ketertarikannya ketika ditanya oleh anggota parlemen dari Partai Buruh Liz Kendall.
Dilansir dari Metro, kebijakan di Jerman memaksa jejaring sosial untuk menghapus konten ilegal dalam 24 jam setelah dilaporkan. Apabila penghapusan konten melewati batas waktu yang telah ditetapkan, jejaring sosial akan mendapat denda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, James mengingatkan bahwa masih banyak area abu-abu terkait definisi konten ilegal. James berharap definisi ini bisa segera diperjelas. Hal ini dilakukan untuk menangani berbagai masalah daring yang mempengaruhi anak-anak, terutama soal cyber-bullying.
"Akan tetapi semua pihak juga memiliki peran untuk menyediakan platform positif untuk anak-anak," ujar Longfield.
Pada Oktober, raksasa teknologi seperti Google, Facebook, dan Twitter mengatakan tidak akan menentang regulator yang memantau platform mereka.
"Kepala eksekutif kami telah membicarakan tentang fakta bahwa beberapa peraturan akan menjadi tak terelakkan," kata Manajer Kebijakan Publik Facebook di Inggris Karim Palant. (jnp/eks)