Revisi Beleid PNBP Kominfo akan Atur Denda Media Sosial

CNN Indonesia
Kamis, 08 Nov 2018 20:12 WIB
Peraturan Pemerintah PNBP Kominfo akan direvisi agar mengatur nominal denda administratif platform media sosial.
Ilustrasi. (AFP PHOTO / MOHAMMED ABED)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan direvisi untuk mengatur nominal denda administratif platform media sosial.

Kominfo mengatakan penyedia platform akan dikenakan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Platform media sosial akan diberikan sanksi apabila terdapat konten-konten yang melanggar undang-undang di platformnya.

PP No.82 Tahun 2012 ini harus disahkan terlebih dahulu sebelum menyusun Revisi PP PNBP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Revisi PP 82 ini seperti payungnya. Nantinya PP PNBP juga akan direvisi dengan mencantumkan besaran dendanya. Pokoknya besar, bisa Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar," kata Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (8/11).

Semuel mengatakan denda tersebut akan diberikan kepada penyedia platform yang melanggar undang-undang terkait sebagaimana yang diatur di revisi PP No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Kemudian Semuel juga berharap platform media sosial bisa merespons dengan cepat apabila dipanggil oleh Kominfo apabila terbukti ada konten-konten negatif di platform mereka.

Semuel mengatakan aturan serupa telah diterapkan di Jerman yang sudah terlebih dahulu memberikan sanksi denda ke platform media sosial.

"Seperti membiarkan pencemaran nama baik atau hoaks yang dapat mengacaukan ketertiban umum, itu bisa kena denda seperti yang dilakukan pemerintah Jerman," ujar Semuel.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengatakan Indonesia bisa segera memiliki aturan untuk memberikan sanksi bagi platform yang terbukti ikut serta menyebarkan hoaks, seperti di Jerman.

Selama ini, sambung Rudiantara, kasus penyebaran hoaks kerap hanya menyalahkan masyarakat sebagai subjek penyebar. Padahal, menurutnya, platform juga turut serta dalam penyebaran hoaks tersebut. (jnp/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER