"Saya belum pegang hasilnya, mungkin akan selesai minggu ini atau minggu depan," jelas Direktur Jenderal Sumber Daya Pos dan Perangkat Informatika (SDPPI) Ismail MT saat dihubungi CNNIndonesia.com via sambungan telepon, Rabu (5/12).
Pemerintah menetapkan frekuensi 919-925 MHz untuk operasional perangkat IoT. Sementara itu, kolom tersebut berdekatan dengan frekuensi operator seluler yang ada di 900 MHz. Telkomsel, Indosat, dan XL menghuni frekuensi ini untuk menggelar layanan selular mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari operator seluler meminta agar pemerintah berhati-hati ketika menggelar frekuensi unlicensed IoT karena berdekatan (dengan frekuensi seluler)," ungkap Ismail.
Namun, ketika ditanya soal rencana mitigasi Kominfo jika terjadi interferensi antar dua frekuensi ini, Ismail tidak menjawab lebih lanjut. Namun, Teguh Prasetya, Ketua Bidang Industri 4.0 sekaligus pendiri IoT Forum menyebut kalau pemerintah tak akan mengganti frekuensi jika terjadi interferensi.
"Tidak ada rencana mengubah frekuensi," tuturnya.
"Tes frekuensi tentu mencoba skenario terburuk dan terbaik kan? Sehingga untuk skenario terburuk harus ditetapkan langkah mitigasi," lanjutnya lagi.
Kemenkominfo menjanjikan regulasi IoT akan rampung pada akhir tahun ini. Kementerian itu juga telah mengungkap bahwa mereka tidak akan menerapkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat IoT. Alasannya, nilai pasar IoT masih sangat kecil ketimbang industri seluler. Sebab, saat ini aturan TKDN sudah diterapkan untuk layanan seluler. (eks/eks)