Gandeng Google dan Apple, Kominfo Lenyapkan Fintech Ilegal

CNN Indonesia
Senin, 17 Des 2018 19:17 WIB
Kominfo mengklaim seluruh situs financial technology (fintech) ilegal telah diblokir. Jika beberapa masih bisa diakses maka aplikasi telah mendapatkan izin OJK.
Ilustrasi. (AFP PHOTO / KAREN BLEIER)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim seluruh situs financial technology (fintech) ilegal telah diblokir. Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Pangerapan mengatakan apabila ada situs fintech ilegal yang masih bisa diakses, maka situs-situs tersebut kemungkinan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Semuel menganjurkan masyarakat untuk tetap aktif melaporkan fintech ilegal yang tidak terdaftar ke OJK kepada Kominfo.

"Harusnya tidak bisa. Coba dikasih datanya. Kecuali dia sudah di normalisasi dan mengurus izinnya ke OJK. Kan ini update terus," kata Semuel usai acara diskusi Industri 4.0, di kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta Pusat, Senin (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pemblokiran aplikasi fintech ilegal, Semuel mengakui adanya kerja sama antara Kominfo dan Google maupun Apple untuk menghapus aplikasi di toko aplikasi resmi.
"Kami ada komunikasi dengan Google Play Store dan iOS untuk aplikasi. Kalau aplikasi kami laporkan tempat mereka diunduh," kata Semuel.

Semuel mengatakan Kominfo akan menutup kurang lebih 300 situs dan aplikasi fintech ilegal. Data yang CNNIndonesia.com dapatkan terdapat 384 aplikasi dan web fintech ilegal.

"Kemarin ada beberapa yang kami blokir, dan itu masih ada tambahan dari OJK 200, dan Kominfo ada 100. Tapi kan aplikasi butuh waktu untuk takedown," kata Semuel.

Semuel mengatakan pemblokiran ini merupakan salah satu metode untuk memberikan efek jera kepada para pelaku fintech bodong yang setiap harinya lahir yang baru.
"Kami akan beri efek jera, kami akan buat pencegahan agar tidak sembarangan bikin fintech bodong. Ya kalau masyarakat tergoda, kalau mau pinjam, ya pinjam yang resmi itu ada di OJK," kata Semuel.

Sebelumnya, dari 75 web yang ada dalam daftar Kominfo masih bisa diakses. Beberapa di antaranya adalah alipinjaman.com, cashloanindelhi, danaindonesia.blogspot.com, karyabangsaltd, ucash.vn, dan danapinjaman.com.

Akan tetapi berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, aplikasi fintech memang sudah tak bisa diakses. (jnp/jnp/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER