Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim seluruh situs
financial technology (fintech) ilegal telah
diblokir. Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Pangerapan mengatakan apabila ada situs
fintech ilegal yang masih bisa diakses, maka situs-situs tersebut kemungkinan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Semuel menganjurkan masyarakat untuk tetap aktif melaporkan
fintech ilegal yang tidak terdaftar ke OJK kepada Kominfo.
"Harusnya tidak bisa. Coba dikasih datanya. Kecuali dia sudah di normalisasi dan mengurus izinnya ke OJK. Kan ini update terus," kata Semuel usai acara diskusi Industri 4.0, di kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta Pusat, Senin (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pemblokiran aplikasi
fintech ilegal, Semuel mengakui adanya kerja sama antara Kominfo dan Google maupun Apple untuk menghapus aplikasi di toko aplikasi resmi.
"Kami ada komunikasi dengan Google Play Store dan iOS untuk aplikasi. Kalau aplikasi kami laporkan tempat mereka diunduh," kata Semuel.
Semuel mengatakan Kominfo akan menutup kurang lebih 300 situs dan aplikasi fintech ilegal. Data yang
CNNIndonesia.com dapatkan terdapat 384 aplikasi dan web fintech ilegal.
"Kemarin ada beberapa yang kami blokir, dan itu masih ada tambahan dari OJK 200, dan Kominfo ada 100. Tapi kan aplikasi butuh waktu untuk
takedown," kata Semuel.
Semuel mengatakan pemblokiran ini merupakan salah satu metode untuk memberikan efek jera kepada para pelaku
fintech bodong yang setiap harinya lahir yang baru.
"Kami akan beri efek jera, kami akan buat pencegahan agar tidak sembarangan bikin
fintech bodong. Ya kalau masyarakat tergoda, kalau mau pinjam, ya pinjam yang resmi itu ada di OJK," kata Semuel.
Sebelumnya, dari 75 web yang ada dalam daftar Kominfo masih bisa diakses. Beberapa di antaranya adalah alipinjaman.com, cashloanindelhi, danaindonesia.blogspot.com, karyabangsaltd, ucash.vn, dan danapinjaman.com.
Akan tetapi berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com, aplikasi fintech memang sudah tak bisa diakses.
(jnp/jnp/age)