Semuel menganjurkan masyarakat untuk tetap aktif melaporkan fintech ilegal yang tidak terdaftar ke OJK kepada Kominfo.
"Harusnya tidak bisa. Coba dikasih datanya. Kecuali dia sudah di normalisasi dan mengurus izinnya ke OJK. Kan ini update terus," kata Semuel usai acara diskusi Industri 4.0, di kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta Pusat, Senin (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semuel mengatakan Kominfo akan menutup kurang lebih 300 situs dan aplikasi fintech ilegal. Data yang CNNIndonesia.com dapatkan terdapat 384 aplikasi dan web fintech ilegal.
Semuel mengatakan pemblokiran ini merupakan salah satu metode untuk memberikan efek jera kepada para pelaku fintech bodong yang setiap harinya lahir yang baru.
Sebelumnya, dari 75 web yang ada dalam daftar Kominfo masih bisa diakses. Beberapa di antaranya adalah alipinjaman.com, cashloanindelhi, danaindonesia.blogspot.com, karyabangsaltd, ucash.vn, dan danapinjaman.com.
Akan tetapi berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, aplikasi fintech memang sudah tak bisa diakses. (jnp/jnp/age)