"Menurut saya kita Indonesia sebagai negara besar, usernya ada di Indonesia. Secara bisnis akan jauh lebih efisien jika data centernya berada di sini," ujar Sukoco Halim, SVP Business Data Center Telkomsigma saat ditemui di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12).
Namun, Sukoco menjelaskan pebisnis data center ada baiknya memikirkan penempatan data center. Hal ini perlu untuk mengurangi latensi layanan pengguna mengakses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Global masuk ke Indonesia bukan karena PP 82 tapi karena market ada di sini. Ada hubungannya dengan latensi kalau di data center kita akan lebih cepat," lanjutnya.
"Kemarin pas PP 82 kami juga sudah berikan feedback juga kekurangan dan kelebihan jika ini diterapkan. Ditudi situ, capability kami di Telkom kan bisa provide," lanjut Sukoco.
Aturan Data Center di Asia
Sementara itu, Senior Director Business Development South Asia Uptime Institute, Patrick Chan, mengatakan bahwa saat ini banyak negara di Asia yang mencoba membuat peraturan. Namun semua bentuk aturan itu, baik yang memperbolehkan data ditempatkan di luar atau di dalam negeri, semuanya bertujuan memastikan data center berada di tempat yang aman dan tangguh.
Semua regulasi yang dibuat oleh perusahaan dan pemerintah di berbagai negara juga mementingkan konsumen mereka. Oleh karena itu, sebetulnya menurutnya menaruh data di lokal akan lebih baik apalagi jika perusahaan penyedia data center di dalam negeri sudah mampu menyediakan standar internasional.
Saat ini, Telkomsigma memiliki tiga data center di Serpong, Surabaya dan Sentul. Perusahaan akan menambah lagi beberapa di tahun depan di Jababeka dan Sentul 2. Pihaknya enggan membuka nilai investasi perusahaan untuk membangun fasilitas tersebut.
Sementara itu, peraturan mengenai data center sendiri telah lama diwacanakan akan direvisi. Dengan perkembangan zaman yang pesat, aturan itu dianggap kurang relevan dengan era 4.0 yang serba digital dan Internet of Things yang butuh latensi rendah. (kst/kst/age)