Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah mencanangkan sistem
Pemilu Elektronik atau e-Pemilu menjelang
Pilpres 2019. Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memberikan lampu hijau untuk menerapkan Pemilu Elektronik tersebut.
e-Pemilu diklaim BPPT akan mengurangi waktu dan biaya dalam proses pemilu. BPPT telah menguji coba e-Pemilu di berbagai pemilihan Kepala Desa sepanjang 2018. Selain itu e-Pemilu juga telah diuji coba di dua TPS Parang Tambung, Makassar saat pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.
e-Pemilu memiliki konsep pemilih tinggal menyentuh gambar calon pilihan mereka di balik bilik pemilihan. Lalu sekali lagi menyentuh konfirmasi "ya" atau "tidak". Setelah itu, akan keluar struk audit bukti bahwa pemilih sudah memilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Struk akan dimasukkan ke kotak khusus, satu KTP atau identitas hanya dapat digunakan untuk satu kali memilih. Ke depannya e-Pemilu kemungkinan akan digunakan untuk pemilu dengan calon pasangan dengan jumlah yang sedikit.
Verifikasi pemilih juga sudah tersedia di data server sehingga verifikator sangat mudah untuk memverifikasi pemilih. Pemilih sudah bisa diverifikasi dengan e-KTP dan kemudian sudah terdaftar di dalam daftar pemilih yang kemudian mempunyai surat undangan, untuk surat undangan laki-laki berwarna biru muda dan untuk wanita berwarna merah muda.
Sementara itu tanda tangan digital atau
certificate authority (CA) juga bisa berguna untuk memudahkan pemilu. Misalnya dokumen form C1 Plano Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibubuhkan tanda tangan digital yang tak kasat mata sebagai cara verifikasi data.
Kemudian form C1 Plano tersebut akan dibaca dengan alat pemindai untuk mendeteksi tanda tangan digital. Hal tersebut akan menghemat ongkos kirim kotak suara diaspora dari luar negeri.
Tanda tangan digital ini memiliki banyak fungsi yang memberikan kemudahan verifikasi dan otentikasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Mulai dari pelaksanaan pemilu di luar negeri hingga penyelesaian sengketa pemilu. Bahkan ini juga berlaku untuk keabsahan dokumen-dokumen penting.
Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Michael Andreas Purwoadi mengatakan tanda tangan digital memudahkan ketika ada sengketa yang mengajukan keberatan pemungutan suara.
"Rekomendasi kami C1 Plano di foto kemudian di tanda tangan digital untuk dikirim ke pemilu pusat. Jadi kalau ada sengketa hukum, cukup foto itu jadi barbuk (barang bukti). Tak perlu lagi bawa kotak surat dari desa kecil ke Mahkamah Agung," kata Michael.
(jnp/jnp/age)