Menanti Sepak Terjang BRTI Berantas Hoaks Hingga SMS Spam

CNN Indonesia
Kamis, 20 Des 2018 10:37 WIB
Tujuh orang 'wasit telekomunikasi' dari Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan mengatur urusan telekomunikasi dan hoaks.
Ilustrasi SMS spam. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tujuh orang 'wasit telekomunikasi' dari Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT BRTI) yang baru dilantik oleh Menkominfo Rudiantara pada Rabu (19/12) akan mengemban penting.

Selain mengatur urusan telekomunikasi seperti SMS penipuan, Rudiantara menekankan nantinya anggota BRTI akan merambah ranah internet untuk mengurusi peredaran hoaks.

"Fokusnya itu tidak hanya masalah regulasi telekomunikasi sebagai pipa tapi sudah mulai masuk kepada hal-hal yang internet karena ijin internet masih mengacu pada UU Telekomunikasi," ucap Rudiantara disela pelantikan sembilan KRT BRTI periode 2018-2022 di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudiantara lebih lanjut mencontohkan hal-hal yang berkaitan dengan teknologi berbasis internet seperti tv kabel yang masih mengacu pada UU ITE.

Selain tv kabel, anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti juga mengatakan fokus kali ini pada pembasmian konten hoaks di internet yang mengacu pada revisi PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik [PSTE].

"Pak Semmy [Pangerapan] dengan ruang lingkup di [Ditjen] Aptika, semua komisioner ke situ juga. Domain, pencegahan hoaks, segala macam yang kaitan dengan usulan data server PP 82 itu BRTI juga," ujar Ketut.

Sedangkan unuk penyelenggaraan internet yang mengacu pada aturan over the top (OTT) hingga kini masih belum dirampungkan Kemenkominfo. Rudiantara mengatakan saat ini hal itu masih jadi pekerjaan rumah dan menjanjikan regulasinya akan tetap dibuat meski tidak lagi mengenakan aturan pencabutan.

"Tunggu PP 82 karena direvisi PP ada klausul yang kita masukan untuk turunannya dalam bentuk permen untuk menerapkan denda uang kepada platform, kalau sekarang kan diberi peringatan-peringatan terus dicabut," paparnya.

Menurutnya, perubahan itu bertujuan untuk memberikan efek edukatif sebagai contoh jerman yang mengenakan denda pada pelaku OTT.

PP 82/2012 mengenai PSTE sendiri telah diwacanakan untuk direvisi sejak lama karena dianggap sudah tak relevan dengan perkembangan teknologi terbaru. Kendati demikian, Rudi tak menyebutan kapan peraturan OTT itu akan dirilis.  

Kominfo berencana memasukkan klausul dalam revisi rancangan PP 82 yang nanti akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang menerangkan penetapan denda yang sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan agar masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP).

Di sisi lain, Kepala Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ismail mengatakan bahwa pihaknya lebih ingin melakukan pendekatan tanpa membuat regulasi. 

"Kita lebih ke membangun regulasi untuk yang diperlukan. Regulasi baru dibuat kalau diperlukan, jangan dibalik," kata dia.

Hal-hal yang akan diatur kata dia adalah masalah yang berkenaan dengan keseimbangan dari bisnis level playing field. Di sana, dibutuhkan regulasi antara OTT dengan infrastruktur.

Pusat pengaduan SMS Spam

Rudiantara juga menekankan fokus kedua BRTI periode kali ini agar lebih fokus pada layanan masyarakat. Terlebih masih maraknya kasus SMS spam usai rampungnya registrasi kartu prabayar yang digadang-gadang untuk menertibkan peredaran kartu SIM.

"Kalau sekarang kan udah ada registrasi masa orang masih terima sms penawaran macam-macam, udah gak ada lagi cerita. Artinya lebih mudah menindak SMS spam, saya gak bisa cegah tapi memprosesnya lebih cepet," ucapnya.

Klaim Rudiantara berbanding terbalik dengan fakta yang ada. Penyebaran SMS spam justru masih banyak ditemui usai proses registrasi kartu prabayar. Ia mengakui jika hal ini masih terjadi lantaran ketidaksempurnn sistem registrasi prabayar.

"Jadi registrasi udah jalan tapi memang belum sempurna karena ada perbaikan lagi, kemarin ada ketentuan BRTI mengenai cara registrasi lagi, lebih tegas lagi, lebih tegas lagi," klaimnya.

Untuk itu, selain membuka pusat pengaduan melalui Twitter untuk mempercepat respons pengaduan masyarakat, ia mengatakan hal ini menjadi tugas terdekat bagi BRTI. Nantinya, BRTI akan menyiapkan regulasi bersama PPI dan SDPI untuk mengatur penyebaran SMS spam.

"Itu PR pertama yang harus kita selesaikan karena peraturan tentang itu belum ditetapkan. Draft udah dibahas udah dibahas oleh BRTI lama, yang baru akan melakukan penyempuranaan," ucap Ismail.

Ismail mengatakan BRTI akan melakukan konsolidasi internal untuk mendiskusikan arahan dari menteri untuk diturunkan sebagai program yang lebih konkret dalam jangka pendek dan panjang.

Wewenang lebih luas

Rudiantara mengatakan ia memberikan wewenang lebih luas pada BRTI untuk membuat peraturan. Tujuannya tak lain untuk menjalankan fungsi sebagai 'wasit telekomunikasi'.

"Emporwerment BRTI itu karena sekarang mereka bisa membuat ketetapan, tidak harus keputusan menteri saja. Contoh kemarin baru dimulai yang registrasi, nanti kalaupun lama ya bikin lagi, jadi lebih menggigit ya," ucapnya.

Sementara itu menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, fungsi BRTI menjalankan sebagian fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Dalam membuat ketetapan, BRTI akan lebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah agar tidak saling bertubrukan.

BRTI dibentuk untuk menjamin transparansi, independensi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan dalam pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi aspek telekomunikasi dan konvergensi  telematika yang mencakup juga infrastruktur penyiaran dan  internet, serta ekonomi digital. (kst/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER