Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan hasil identifikasi menunjukkan bahwa hoaks tujuh kontainer surat suara pertama kali muncul pada 1 Januari 2019 pukul 23.35 WIB lewat media sosial.
Selanjutnya, informasi mengenai tujuh kontainer surat suara yang belum tercoblos tersebar ke sejumlah akun. Pria yang kerap disapa Nando ini mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasi identifikasi dan temuan analisis dari Mesin AIS Sub Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika ke pihak Bareskrim Polri pada Kamis (3/1) pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam MoA tersebut, Kementerian Kominfo berperan membantu memberikan bahan untuk proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh Bareskrim Polri, jika terjadi peristiwa pidana pada proses penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia," ucap Nando dalam keterangan tertulis.
"Jika ditemukan adanya indikasi informais yang disebar mengandung hoaks, netizen bisa melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun @aduankonten," terangnya. (evn)