Revisi PP 82 Diklaim Tak Pengaruhi Bisnis Data Center Alibaba

CNN Indonesia
Kamis, 10 Jan 2019 05:31 WIB
Menkominfo Rudiantara mengatakan bisnis komputasi awan Alibaba Group tidak terpengaruh Revisi PP No.82 Tahun 2012.
Ilustrasi data center. (Foto: Google)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan bisnis komputasi awan Alibaba Group tidak terpengaruh dengan Revisi Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82). 

Rudiantara membuktikan pernyataan tersebut dengan mengacu pada peluncuran data center kedua Alibaba Cloud di Indonesia. 

"Tadi saya tanya Leon (Alibaba Cloud GM of Singapore and Indonesia, Leon Chen), apakah PP 82 mempengaruhi. Dia bilang tidak. Dia bilang bisnis. Jadi betul-betul investasi di dalam negeri adalah karena bisnis," ujar Rudiantara usai acara Alibaba Cloud di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudiantara mengatakan Alibaba meluncurkan data center kedua, murni karena bisnis dan permintaan pasar di Indonesia. 

Kedua data center akan menyediakan kapasitas lebih tinggi dan kemampuan disaster recovery yang lebih kuat. Alibaba juga membekali machine learning dengan kecerdasan buatan untuk memenuhi permintaan perusahaan Indonesia terhadap big data dan solusi analitik. 

Rudiantara mengatakan kerja sama dengan perusahaan teknologi besar seperti Alibaba akan membawa banyak keuntungan. Salah satunya adalah kerja sama antara Alibaba dan pemerintah untuk menghadirkan silabus demi melahirkan talenta digital.

Menurutnya, talenta digital lokal merupakan salah satu faktor penting Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). 

"TKDN itu di sumber daya manusia karena poin yang paling strategis adalah sumber daya manusia bagaimana mereka juga ikut mengembangkan sumber daya manusia dalam konteks digital," imbuhnya. 

Sebelumnya pemerintah membagi klasifikasi data menjadi tiga kategori, data elektronik strategis, tinggi, dan rendah dalam Revisi PP PSTE.

Ketua Bidang Industri 4.0 Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Teguh Prasetya mengatakan Revis PP PSTE harus menunggu pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi. Pasalnya revisi tersebut harus dilakukan berdasarkan beleid terkait perlindungan data. (kst/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER