Pengamat: Vannesa Angel Dinilai Tak Tepat Dijerat UU ITE

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jan 2019 17:24 WIB
Pengamat teknologi informatika dari ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan UU ITE pasal 27 ayat 1 yang dikenakan kepada Vanessa Angel dinilai tidak tepat.
Foto: CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat teknologi informatika dari ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 1 yang dikenakan kepada Vanessa Angel dinilai tidak tepat.

Menurut Heru UU ITE bukan dikenakan untuk kasus prostitusi online. Hal inilah yang menurutnya pihak Polda Jatim telah salah kaprah dalam menggunakan UU untuk menjerat Vanessa.

"Agak tidak terjadi salah pengertian di masyarakat, perlu diluruskan bahwa UU ITE tidak mengatur mengenai prostitusi online. Jadi kalau sekadar prostitusi online, itu tidak dikenakan Pasal 27 ayat 1," jelasnya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan UU ITE mengatur adanya larangan untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yg memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Namun menurut Heru, UU ITE bisa dikenakan kepada sosok aktris FTV tersebut jika ia diduga mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan.

"Dia bisa dikenakan Pasal 27 ayat 1 atas penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan. Jika terbukti melanggar, ancaman hukumannya paling lama enam tahun dan/ atau denda maksimal Rp1 miliar," imbuhnya.

Sebelumnya, hasil penyidikan terakhir Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan VA sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.

Disamping itu, penetapan VA juga berdasarkan dari pendapat ahli pidana, bahasa, ITE, ahli dari Kementerian Agama serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Beberapa bukti yang terkumpul juga saling mengaitkan dalam transaksi dan komunikasi yang dilakukan VA.

"Terkait dengan pengembangan hasil gelar penyidikan kasus bisnis prostitusi online. Kami sampaikan hasil dari pemeriksaan saudari VA, mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (14/1) kemarin. Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER