Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat teknologi informatika dari ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 1 yang dikenakan kepada
Vanessa Angel dinilai tidak tepat.
Menurut Heru UU ITE bukan dikenakan untuk kasus prostitusi
online. Hal inilah yang menurutnya pihak Polda Jatim telah salah kaprah dalam menggunakan UU untuk menjerat Vanessa.
"Agak tidak terjadi salah pengertian di masyarakat, perlu diluruskan bahwa UU ITE tidak mengatur mengenai prostitusi
online. Jadi kalau sekadar prostitusi
online, itu tidak dikenakan Pasal 27 ayat 1," jelasnya kepada
CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan UU ITE mengatur adanya larangan untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yg memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Namun menurut Heru, UU ITE bisa dikenakan kepada sosok aktris FTV tersebut jika ia diduga mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan.
"Dia bisa dikenakan Pasal 27 ayat 1 atas penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan. Jika terbukti melanggar, ancaman hukumannya paling lama enam tahun dan/ atau denda maksimal Rp1 miliar," imbuhnya.
Sebelumnya, hasil penyidikan terakhir Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan VA sebagai tersangka dalam kasus prostitusi
online.
Disamping itu, penetapan VA juga berdasarkan dari pendapat ahli pidana, bahasa, ITE, ahli dari Kementerian Agama serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Beberapa bukti yang terkumpul juga saling mengaitkan dalam transaksi dan komunikasi yang dilakukan VA.
"Terkait dengan pengembangan hasil gelar penyidikan kasus bisnis prostitusi online. Kami sampaikan hasil dari pemeriksaan saudari VA, mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (14/1) kemarin. Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan.
(evn)