Kepada Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengakui pengguna internet di Indonesia menjadi pasar legit bagi para penyebar hoaks, terutama memasuki tahun politik.
Pasalnya, pengguna internet di Indonesia mencapai 142 juta, bahkan 80 persen di antaranya masuk daftar pemilih tetap (DPT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dulu ada berita hoaks muncul langsung ada Menteri Penerangan menjelaskan, Pak Harmoko. Saat ini, jika hoaks muncul akan ada humas. Wacana ini harus dikaji untuk memberikan pernyataan resmi dari pihak negara," tutur Setyo.
Rachmat mengatakan kategori pertama adalah berita hoaks dan berita bohong. Jenis konten negatif ini diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 28 ayat 1 dan 2.
"Itu dicover di pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU no 1 tahun 1946. Itu berita yang dimanipulasi jadi berita seolah olah asli. Berita tidak benar atau berita yang dilebih-lebihkan. Itu dicover di pasal 15," kata Rachmat.
Kategori kedua adalah ujaran kebencian yang berkaitan dengan penistaan agama. Rachmat menjelaskan ujaran kebencian ini diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2. Kendati demikian, Rachmat mengatakan berita hoaks dan berita hoaks tidak diatur dalam UU ITE.
Lihat juga:YouTube Down, Video Tak Bisa Diputar |
Selain UU ITE, ujaran kebencian terkait SARA juga diatur dalam UU No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ia menegaskan penyebar ujaran kebencian terkait SARA bisa terkena pidana.
"Kalau orang masuk kerja itu tidak bisa karena agama atau ras itu kena 15. Pasal 16 itu kalau mengucapkan kebencian SARA. Pasal 17 itu lebih parah lagi kalau berbuat kejahatan berdasarkan kebencian SARA, seperti pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan," kata Rachmat. (jnp/age)