Dalam Draf yang sedang dibahas oleh pemerintah menjelaskan ada wacana untuk menetapkan pajak kendaraan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan, bukan lagi kapasitas mesin kendaraan.
"Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi, dan memperluas pasar ekspor," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada keterangan resminya, Selasa (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan baru sekaligus memberikan insentif produksi motor dan mobil listrik di Tanah Air, sehingga PPnBM menjadi nol persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga memproyeksi skema PPnBM baru berlaku pada 2021. Dalam periode tersebut para pelaku usaha diharapkan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah.
"Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa," tuturnya. (ryh/mik)