Dua poin itu menjadi acuan yang sekaligus menggantikan dasar pengenaan PPnBM pada aturan lama, yakni berdasarkan kapasitas mesin, sistem gerak (4X4 atau 4X2), dan bentuk bodi (sedan/station wagon atau non sedan).
Lihat juga:Harmonisasi PPnBM Bikin LCGC Makin Lemas |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (Foto: CNN Indonesia/ Fajrian) |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika konsumsi BBM 11,5 - 9,3 km/l (bensin) atau 13 - 10,5 km/l dengan emisi 201 - 250 g/kg wajib menanggung beban 25 persen.
Paling besar, mobil dengan konsumsi BBM lebih besar dari 9,3 km/l (bensin) dan 10,5 km/l (diesel) dengan emisi lebih besar dari 200 g/kg, mendapat PPnBM 40 persen.
LCGC dan Hybrid
Dalam draf juga menjelaskan ada perubahan ketentuan konsumsi BBM pada produk Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Bahan Bakar (KBH2) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Low Cost Green Car (LCGC).
Pada petunjuk teknis LCGC yang berlaku pada 5 Juli 2013 menjelaskan syarat konsumsi BBM 20 km/l buat mesin bensin dan diesel. Pada draf PPnBM baru tertera sama buat bensin, namun 21,8 km/l untuk diesel.
Selain itu diatur juga soal emisi gas buang LCGC di bawah 120 g/kg. Pemerintah tidak lagi mengistimewakan LCGC dengan PPnBM 0 persen, melainkan nantinya bakal dikenakan PPnBM 3 persen.
Menariknya, khusus buat program flexy engine, tidak diatur berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang. Kendaraan kelompok ini yang di definisikan jenis E100 atau B100 dikenakan PPnBM 8 persen.
Khusus buat kendaraan hybrid yang mengombinasikan mesin konvensional dengan teknologi listrik, pemerintah mengatur minimal konsumsi BBM 15,5 km/l. Semakin baik angka konsumsi BBM maka PPnBM semakin rendah. (fea)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (Foto: CNN Indonesia/ Fajrian)