"Tentunya apresiasi sekali ya bahwa pemerintah selalu mendengarkan saran dan masukan dari pemain industri dan sebenarnya ini banyak kesalahpahaman juga bahwa asumsi pemain online itu tidak bayar pajak," kata William usai acara Final Thinkubator di Studio 1 Trans TV, Jakarta, Jumat (29/3) malam.
Menurut dia, meski belum diatur dalam aturan tersendiri, pelaku e-commerce yang ada di Indonesia sebenarnya turut membayar pajak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya penarikan ini, William mengatakan akan ada ruang dan waktu bagi industri serta kementerian guna mengkaji solusi yang terbaik terkait pajak e-commerce.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir akan ada ruang dan waktu untuk industri, asosiasi, kementerian Ditjen Pajak terus mengkaji penegakan yang terbaik itu seperti apa," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan akan menarik kembali aturan terkait pajak e-commerce. Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Namun, pemerintah hanya ingin menegaskan bahwa pelaku usaha e-commerce wajib dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian, pemerintah juga hanya ingin menghimpun info pelaku e-commerce melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Sri Mulyani, aturan pajak e-commerce penting agar ada kesetaraan perlakuan pajak antar sesama pelaku usaha.
"Pelaku e-commerce ingin treatment antara mereka dan online sama. Konvensional ingin supaya perlakukan pajak mereka dengan e-commerce sama. Masyarakat menginginkan semua sama (perpajakannya). Jadi ya sudah 1 April nanti aturan ini tidak akan berlaku, dan kami fokus ke tata laksana pajak saja," jelas dia. (din/agi)