
Kemenkominfo Janji Susun Permen Atur Konsolidasi Operator
CNN Indonesia | Jumat, 03/05/2019 13:25 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang menggodok aturan yang akan mengatur kalkulasi bisnis konsolidasi operator telekomunikasi di Indonesia dalam bentuk Permen. Aturan ini salah satunya akan menjawab kepastian apakah frekuensi harus dikembalikan ke pemerintah.
Undang-undang Telekomunikasi Tahun 1999 mengamanatkan frekuensi adalah milik negara. Oleh karena itu, jika satu operator berhenti beroperasi karena diakuisisi atau pailit, frekuensi operator harus dikembalikan kepada pemerintah.
"Kami akan menyiapkan peraturan turunan berupa Permen agar prediksi mengenai hitung-hitungan dari kegiatan konsolidasi dapat disiapkan lebih baik," ujar Ketua BRTI sekaligus Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI), Ismail dalam Indonesia Technology Forum, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/5).
Ismail menjelaskan sesungguhnya konsolidasi sudah bisa dilakukan tanpa harus menunggu Permen. Permen, dijelaskan Ismail akan memperjelas dan memastikan agar konsolidasi berjalan dengan baik dan menunguntungkan seluruh pemegang kebijakan.
"Konsolidasi belum ada regulasi spesifik tapi secara peraturan pemerintah dimungkinkan. Jadi secara de facto proses konsolidasi tahap-tahap aturan sudah tersedia," ujar Ismail.
Permen juga akan membahas formulasi mengenai cara regulator dalam melakukan evaluasi konsolidasi agar transparan.
Dengan transparansi, operator bisa melakukan perhitungan sendiri ketika melakukan merger. Hal Ini menurutnya bisa mempengaruhi biaya dari merger itu sendiri.
"Hitung-hitungan soal pelanggan yang akan dilayani. Lalu komitmen layanan pembangunan infrastruktur. Kemudian kerapatan BTS dan biaya operasional frekuensi," pungkasnya.
Ismail mengatakan tujuan dari konsolidasi adalah untuk menyehatkan industri agar memiliki bisnis dan persaingan yang sehat.
Kemudian dengan terjadinya konsolidasi maka segmen pasar yang tersedia itu cukup sehat untuk dibagi dengan jumlah operator yang tersedia.
Selain itu, ia juga menyebut konsolidasi bisa menguntungkan pelanggan lantaran bisa menekan persaingan tidak sehat, salah satunya perang tarif antar operator.
"Jadi dengan adanya merger ini, pelanggan akan diuntungkan karena akan terjadi sebuah perusahaan yang sehat dalam memberikan layanan kepada publik. Perusahaan yang sehat akan memberikan layanan yang maksimal," ucapnya. (jnp/evn)
Undang-undang Telekomunikasi Tahun 1999 mengamanatkan frekuensi adalah milik negara. Oleh karena itu, jika satu operator berhenti beroperasi karena diakuisisi atau pailit, frekuensi operator harus dikembalikan kepada pemerintah.
"Kami akan menyiapkan peraturan turunan berupa Permen agar prediksi mengenai hitung-hitungan dari kegiatan konsolidasi dapat disiapkan lebih baik," ujar Ketua BRTI sekaligus Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI), Ismail dalam Indonesia Technology Forum, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/5).
"Konsolidasi belum ada regulasi spesifik tapi secara peraturan pemerintah dimungkinkan. Jadi secara de facto proses konsolidasi tahap-tahap aturan sudah tersedia," ujar Ismail.
Permen juga akan membahas formulasi mengenai cara regulator dalam melakukan evaluasi konsolidasi agar transparan.
Dengan transparansi, operator bisa melakukan perhitungan sendiri ketika melakukan merger. Hal Ini menurutnya bisa mempengaruhi biaya dari merger itu sendiri.
"Hitung-hitungan soal pelanggan yang akan dilayani. Lalu komitmen layanan pembangunan infrastruktur. Kemudian kerapatan BTS dan biaya operasional frekuensi," pungkasnya.
Kemudian dengan terjadinya konsolidasi maka segmen pasar yang tersedia itu cukup sehat untuk dibagi dengan jumlah operator yang tersedia.
Selain itu, ia juga menyebut konsolidasi bisa menguntungkan pelanggan lantaran bisa menekan persaingan tidak sehat, salah satunya perang tarif antar operator.
"Jadi dengan adanya merger ini, pelanggan akan diuntungkan karena akan terjadi sebuah perusahaan yang sehat dalam memberikan layanan kepada publik. Perusahaan yang sehat akan memberikan layanan yang maksimal," ucapnya. (jnp/evn)
ARTIKEL TERKAIT

Tri dan XL Axiata Buka Suara Soal Opsi Kepemilikan Frekuensi
Teknologi 7 bulan yang lalu
Kominfo Siapkan 3 Opsi Kepemilikan Frekuensi Pascakonsolidasi
Teknologi 7 bulan yang lalu
Rudiantara: Konsolidasi Operator Ada di Tangan Pemegang Saham
Teknologi 7 bulan yang lalu
Indosat: Biaya Pasang Jaringan Telko di MRT Jakarta Mahal
Teknologi 8 bulan yang lalu
Kominfo Dua Operator Sudah Uji Palapa Ring Tengah
Teknologi 8 bulan yang lalu
BRTI Respons Keluhan Gerai Pulsa Merugi Akibat SIM Hangus
Teknologi 9 bulan yang lalu
BACA JUGA

Polri: Sebagian Akun Penyebar Hoaks Papua dari Luar Negeri
Nasional • 29 August 2019 18:16
Banyak Keluhan, Gubernur Papua Minta Akses Internet Dibuka
Nasional • 27 August 2019 03:50
Soal Internet di Papua, Menkominfo Klaim Hanya Membatasi
Nasional • 24 August 2019 22:10
Jokowi Sebut Blokir Internet di Papua untuk Kebaikan Bersama
Nasional • 22 August 2019 18:59
TERPOPULER

Pendapatan Data Internet Indonesia Terendah Ketiga di Dunia
Teknologi • 6 jam yang lalu
Menikmati 'Gelombang' Jalan Tol Japek II
Teknologi 10 jam yang lalu
Hindari Kesalahan dalam Memilih Kaca Film Mobil
Teknologi 8 jam yang lalu