Regulasi Data Pribadi Cegah Aksi 'Asal Comot' dari Perusahaan

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jul 2019 17:46 WIB
Kemenkominfo mengatakan aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan membatasi perusahaan dalam memproses data yang tidak diperlukan.
Ilustrasi. (Foto: janeb13/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan membatasi perusahaan dalam memproses data yang tidak diperlukan.

Pembatasan ini dilakukan agar perusahaan tidak semena-mena dalam mengumpulkan data yang tidak relevan untuk memberikan layanan kepada konsumen.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo Riki Arif Gunawan menjelaskan aturan PDP akan memberikan evaluasi terkait pengambilan data yang sesuai dengan layanan perusahaan. Evaluasi yang ia maksud adalah menentukan apakah data tersebut diambil oleh perusahaan demi kepentingan layanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, pemroses data itu dia harus dibatasi mengambil datanya. Supaya data yang tidak perlu itu yang biasanya melanggar privasi tidak diambil oleh pemroses data," kata Riki dalam diskusi acara diskusi Fintech di Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

data-data yang tidak diperlukan ini akan dihapus. Cara membuktikan relevansi data dengan layanan adalah dengan melihat apakah layanan tetap berjalan dengan baik meski data tersebut dihapus.

Lebih lanjut, Riki menjelaskan data diolah oleh pemroses data  agar perusahaan bisa memberikan layanan atau produk terbaik bagi konsumen. Menurutnya data akan memberikan pengetahuan know your customer (KYC), yang khususnya dibutuhkan oleh industri perbankan.

Selain perbankan, data juga akan memberikan layanan terbaik bagi konsumen industri e-commerce maupun ride-hailing. Contoh paling mudah adalah kedua industri mencatat jejak pencarian barang atau lokasi konsumen. 

Mengacu dari pencatatan jejak pencarian, perusahaan e-commerce bisa memberikan rekomendasi barang yang mungkin diminati oleh konsumen. Di sisi lain, perusahaan ride-hailing juga bisa memberikan rekomendasi tempat tujuan konsumen.

"Jangan berlebihan kalau ambil data. Kalau layanan bisa berjalan baik berarti datanya dihapus. Jadi kita lakukan evaluasi pengambilan data untuk memberikan layanan agar tidak ambil secara berlebihan," kata Riki 

Riki menjelaskan nantinya Indonesia akan memiliki Otoritas Perlindungan Data (DPA) untuk mengawasi penegakan perlindungan data pribadi. DPA sejauh ini telah diterapkan di berabagai negara Eropa sebagai bentuk penyesuaian dengan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.

[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER