Pembatasan ini dilakukan agar perusahaan tidak semena-mena dalam mengumpulkan data yang tidak relevan untuk memberikan layanan kepada konsumen.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo Riki Arif Gunawan menjelaskan aturan PDP akan memberikan evaluasi terkait pengambilan data yang sesuai dengan layanan perusahaan. Evaluasi yang ia maksud adalah menentukan apakah data tersebut diambil oleh perusahaan demi kepentingan layanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain perbankan, data juga akan memberikan layanan terbaik bagi konsumen industri e-commerce maupun ride-hailing. Contoh paling mudah adalah kedua industri mencatat jejak pencarian barang atau lokasi konsumen.
"Jangan berlebihan kalau ambil data. Kalau layanan bisa berjalan baik berarti datanya dihapus. Jadi kita lakukan evaluasi pengambilan data untuk memberikan layanan agar tidak ambil secara berlebihan," kata Riki
Riki menjelaskan nantinya Indonesia akan memiliki Otoritas Perlindungan Data (DPA) untuk mengawasi penegakan perlindungan data pribadi. DPA sejauh ini telah diterapkan di berabagai negara Eropa sebagai bentuk penyesuaian dengan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)