Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kemenkominfo) belum bisa memastikan apakah
ponsel ilegal yang berada di toko akan diblokir dengan adanya aturan
IMEI.
Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI Mochamad Hadiyana mengatakan peredaran produk illegal di toko adalah wewenang Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Penyusunan aturan IMEI memang melibatkan Kemendag, Kemenkominfo, dan Kementerian Perindustrian. Aturan direncanakan akan ditandatangani oleh tiga kementerian pada 17 Agustus 2019.
"Kami tidak berwenang mengatur produk yang di toko. Itu kewenangan Kemendag. Kami masih diskusi dengan Kemendag dan Kemenperin terkait skema pemutihan ini," kata Hadiyana ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (11/7).
Skema pemutihan atau transisi maksudnya adalah pemblokiran ponsel ilegal akan dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah tidak akan langsung memblokir ponsel ilegal yang sudah terlanjur dibeli atau yang sudah beredar.
Hadiyana menyarankan agar masyarakat dan wartawan untuk menunggu pembahasan aturan oleh Kemenkominfo, Kemendag, dan Kemenperin.
"Kami masih diskusi dengan Kemendag dan Kemenperin terkait skema pemutihan ini. Saya belum bisa memberikan informasi untuk hal yang masih dalam pembahasan. Ditunggu saja," ujar Hadiyana.
Kendati demikian, ponsel-ponsel yang saat ini telah digunakan oleh masyarakat itu dipastikan tidak akan terkena pemblokiran karena ada pemutihan.
Pemutihan ini memerlukan waktu enam bulan hingga dua tahun ke depan sejak penandatanganan aturan IMEI pada 17 Agustus nanti.
"Akan dilakukan pemutihan terhadap produk yang sudah dibeli oleh masyarakat dan oleh pengecer. Setelah itu akan diberlakukan untuk ponsel baru yang akan diedarkan oleh pemasok," kata Hadiyana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(jnp/age)