Pedoman Youtube Agar Tak Kena Jerat Video 'Ikan Asin'

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jul 2019 16:10 WIB
Youtube memiliki pedoman kepada penggunanya agar terhindar dari kasus hukum seperti yang menjerat kasus video 'ikan asin'.
Ilustrasi (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus video "Ikan Asin" yang diunggah di akun Youtube artis Rey Utami dan Pablo Benua telah memasuki babak baru. Pasalnya, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis.

Keduanya dituntut dengan pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat dengan undang-undang hukum pidana Pasal 310 dan Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.
 
Pasangan suami-istri itu diketahui sering membuat konten video yang kontroversial sebelum konten "Ikan Asin" mencuat ke publik. Konten ini masuk dalam segmen 'Mulut Sampah' di akun Youtube mereka. Di segmen ini Rey Utami dan Pablo Benua kerap membicarakan peristiwa kontroversi yang terjadi di masyarakat.

Sebenarnya Youtube telah membuat Pedoman Komunitas bagi konten kreator agar konten yang mereka buat tidak mengganggu kepentingan umum dan perorangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika meninjau Pedoman Komunitas yang dikeluarkan Youtube, konten "Ikan Asin" tersebut telah melanggar sejumlah pedoman tersebut. Diantaranya terkait konten pelecehan. Konten dewasa yang membahayakan keselamatan anak-anak juga sebenarnya dilarang oleh Youtube.

Konten yang menyesatkan penonton berisi tema seksual, kekerasan, cabul, atau tema dewasa lainnya yang tidak cocok untuk anak di bawah umur.

Terhadap konten-konten yang melanggar aturan ini Youtube mendorong pengguna yang melaporkan konten tersebut. Caranya klik kata "more" di bawah video, pilih simbol bendera atau "Report" untuk melaporkan. Video yang dilaporkan ini lalu akan dianalisa oleh Youtube. Jika melanggar pedoman, maka konten akan diturunkan.

Pedoman Youtube atas Konten di Platformnya

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER