LSM Angkat Suara Soal Pasal 27 UU ITE dan Kasus 'Ikan Asin'

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jul 2019 20:46 WIB
Pasal 27 UU ITE selalu menjadi 'senjata' pertama terkait konten yang melanggar di dunia digital, termasuk konten video 'ikan asin'.
Ilustrasi. (Dok. Youtube via Facebook)
Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan dalam kasus yang menimpa artis Rey Utami dan suaminya Pablo Benua terkait konten video 'Ikan Asin', pasal yang digunakan adalah Pasal 27 Undang-undang ITE Tahun 2016.

"Sering kali begitu, jadi orang yang memproduksi konten itu juga selama ini yang dijerat pertama kali dengan ketentuan pasal itu [Pasal 27]," kata Wahyudi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (12/7).

Lebih lanjut, Wahyudi menjabarkan isi dari Pasal 27 yang terdiri dari 4 ayat berbunyi: 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang: (1) melanggar kesusilaan, (2) memiliki muatan perjudian, (3) memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan (4) memiliki muatan pemerasan dan/atau pencemaran.
Selain itu, tak jarang pihak kepolisian juga menjerat pelaku penyebaran konten video yang tidak sesuai dengan UU ITE dengan Pasal 28 tentang Berita Bohong dan Menyesatkan dan Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti.

Namun menurut Wahyudi, pada beberapa kasus tidak semua orang yang mendistribusikan konten negatif dijerat oleh Pasal 27. Dia sempat mencontohkan kasus yang menimpa Baiq Nuril tahun lalu.

"Malah beberapa kasus orang-orang yang mendistribusikan, mentransmisikan itu malah tidak dikenakan pidana. Justru yang dikenakan pidana adalah yang memproduksi konten itu, seperti kasus Baiq Nuril," jelasnya.
Wahyudi menambahkan sebetulnya Undang-undang ITE Tahun 2016 itu masih menjadi polemik di kalangan masyarakat. Sebab, menurut dia aparat penegak hukum tidak mengkaji secara mendalam apakah konten video yang dilaporkan mengandung muatan kesusilaan yang diatur undang-undang.

"Rumusannya [UU ITE] bermasalah, misal apakah betul bahwa konten itu [video] benar-benar mengandung muatan kesusilaan yang diatur undang-undang, itu juga menjadi perdebatan," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat video 'bau ikan asin'.

"(Ketiga tersangka) Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari serta pasangan YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata 'ikan asin'.

Kasus itu mencuat setelah Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, dengan 'ikan asin'. Hal itu diungkap Galih saat diwawancara oleh Rey Utami yang diunggah dalam video YouTube 'Rey Utami & Benua'.

Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati. Dia lalu melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube 'Rey Utami & Benua', ke Polda Metro Jaya.

(jnp/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER