"Sering kali begitu, jadi orang yang memproduksi konten itu juga selama ini yang dijerat pertama kali dengan ketentuan pasal itu [Pasal 27]," kata Wahyudi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (12/7).
Lebih lanjut, Wahyudi menjabarkan isi dari Pasal 27 yang terdiri dari 4 ayat berbunyi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Wahyudi, pada beberapa kasus tidak semua orang yang mendistribusikan konten negatif dijerat oleh Pasal 27. Dia sempat mencontohkan kasus yang menimpa Baiq Nuril tahun lalu.
"Rumusannya [UU ITE] bermasalah, misal apakah betul bahwa konten itu [video] benar-benar mengandung muatan kesusilaan yang diatur undang-undang, itu juga menjadi perdebatan," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat video 'bau ikan asin'.
"(Ketiga tersangka) Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari serta pasangan YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata 'ikan asin'.
Kasus itu mencuat setelah Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, dengan 'ikan asin'. Hal itu diungkap Galih saat diwawancara oleh Rey Utami yang diunggah dalam video YouTube 'Rey Utami & Benua'.
Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati. Dia lalu melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube 'Rey Utami & Benua', ke Polda Metro Jaya.
(jnp/age)