Asosiasi Sebut Ponsel BM Rugikan Negara Rp2,8 T per Tahun

CNN Indonesia
Senin, 15 Jul 2019 11:19 WIB
APSI mengatakan negara merugi Rp2,8 triliun akibat peredaran ponsel ilegal atau black market.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengatakan negara merugi Rp2,8 triliun akibat peredaran ponsel ilegal atau black market. Kerugian ini dihitung berdasarkan jumlah ponsel BM dengan potensi pemasukan pajak dari ponsel BM.

Ketua APSI, Hasan Aula menjelaskan 45 sampai 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20 persen diantaranya merupakan produk ilegal, maka jumlahnya setara dengan 9 juta unit per tahun.

Jika rata-rata harga ponsel Rp2,5 juta, maka nilai total kerguian mencapai Rp22,5 triliun. Akibatnya, Hasan mengatakan negara menjadi kehilangan potensi pemasukan karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari ponsel ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun," kata Hasan dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/7).

Salah satu cara untuk mengawasi keberadaan ponsel ilegal adalah dengan melalui penerapan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identification).

Saat ini pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai validasi IMEI melalui beleid dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menurut rencana akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019.

Secara rinci pengaturan terkait  basis data IMEI dilakukan oleh Kemenperin. Teknologi yang akan dipakai  untuk memonitor IMEI adalah Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

DIRBS sendiri merupakan platform open source yang memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel. DIRBS tersebut akan diberi nama SIRINA (Sistem Identifikasi dan Registrasi IMEI Nasional).

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto mengatakan mebijakan validasi IMEI ini  bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat 

Selain mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya, aturan juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler. Aturan IMEI disebut Janu menjadi payung hukum pengelolaan data IMEI. 

Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan telah dilakukan pelatihan kepada pengelola. 

"Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait SIRINA agar bisa berjalan dengan baik. Dalam hal ini, Kemenperin mengatur terkait database IMEI dan Kementerian Kominfo mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator," kata Janu.

[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER