Menurutnya, keberadaan badan pengawas independen menjadi elemen penting implementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Kami mendorong agar ada lembaga independen atau lembaga pengawas independen saat implementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Sebab kalau ini [UU PDP] diserahkan ke pemerintah sementara pemerintah juga diposisi sebagai pengendali dan pemroses data itu kan kayak jeruk makan jeruk," kata Wahyudi kepada awak media di Hotel Aryaduta Gambir, Jakarta, Senin (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya lembaga pengawas akan menjatuhkan sanksi apabila ada penyahgunaan data pribadi dan mengeluarkan rekomendasi serta panduan.
Ditanya tanggapan soal RUU PDP yang belum diserahkan kepada DPR hingga saat ini, ELSAM menilai sektoralisme di Indonesia semakin kuat dan panjang. Misalnya, pada sektor kependudukan terdapat undang-undang yang diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Lihat juga:IMEI, Senjata 'Penumpas' Ponsel Ilegal |
"Jadi memang butuh waktu untuk kemudian melakukan proses sinkronisasi atas seluruh aturan sektoral yang sudah ada termasuk nantinya soal komitmen siapa lembaga, regulator dan pengawas yang akan mengendalikannya [UU Perlindungan Data Pribadi]," lanjut dia.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyatukan 32 regulasi data pribadi yang diatur oleh sejumlah kementerian.
Rencana ini molor dari wacana awal yang sempat diutarakan Menkominfo Rudiantara yang menyatakan bahwa RUU PDP akan diserahkan kepada DPR pada Juni lalu.
[Gambas:Video CNN] (din/evn)