Pengamat Minta Ada Pengawas Independen Naungi UU Data Pribadi

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jul 2019 07:10 WIB
ELSAM mendorong terbentuknya lembaga non pemerintah atau independen untuk mengendalikan, mengumpulkan, dan mengawasi data pribadi masyarakat.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/E1N7E)
Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mendorong terbentuknya lembaga non pemerintah atau independen untuk mengendalikan, mengumpulkan, dan mengawasi data pribadi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan badan pengawas independen menjadi elemen penting implementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Kami mendorong agar ada lembaga independen atau lembaga pengawas independen saat implementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Sebab kalau ini [UU PDP] diserahkan ke pemerintah sementara pemerintah juga diposisi sebagai pengendali dan pemroses data itu kan kayak jeruk makan jeruk," kata Wahyudi kepada awak media di Hotel Aryaduta Gambir, Jakarta, Senin (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkaca pada negara lain, Wahyudi mengatakan lembaga pengawas independen juga dilengkapi mandat untuk melakukan investigasi, menerima, dan merespons aduan, memberikan saran, dan langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap perlindungan data pribadi mereka.

Nantinya lembaga pengawas akan menjatuhkan sanksi apabila ada penyahgunaan data pribadi dan mengeluarkan rekomendasi serta panduan.

"Dengan mandat tersebut, lembaga ini berwenang untuk menjatuhkan sanksi, mengeluarkan rekomendasi dan panduan, serta sejumlah kewenangan khusus terkait dengan pembentukan regulasi dan kebijakan teknis," jelasnya.

Ditanya tanggapan soal RUU PDP yang belum diserahkan kepada DPR hingga saat ini, ELSAM menilai sektoralisme di Indonesia semakin kuat dan panjang. Misalnya, pada sektor kependudukan terdapat undang-undang yang diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Saya melihatnya sektoralisme di Indonesia sudah sangat panjang dan kuat. Sektor kependudukan ada undang-undang sendiri diawasi oleh Kemendagri, Kemenkes sudah punya undang-undang sendiri, perbankan juga punya," tutur Wahyudi.

"Jadi memang butuh waktu untuk kemudian melakukan proses sinkronisasi atas seluruh aturan sektoral yang sudah ada termasuk nantinya soal komitmen siapa lembaga, regulator dan pengawas yang akan mengendalikannya [UU Perlindungan Data Pribadi]," lanjut dia.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyatukan 32 regulasi data pribadi yang diatur oleh sejumlah kementerian.

Rencana ini molor dari wacana awal yang sempat diutarakan Menkominfo Rudiantara yang menyatakan bahwa RUU PDP akan diserahkan kepada DPR pada Juni lalu.

[Gambas:Video CNN] (din/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER