Juni, Kominfo Batal Kirim Draf RUU Data Pribadi ke DPR

CNN Indonesia
Senin, 15 Jul 2019 20:43 WIB
Kemenkominfo mengakui batal mengirimkan draf RUU Data Pribadi ke DPR yang dijanjikan bakal diserahkan akhir Juni lalu.
Ilustrasi (Istockphoto/Andriano_cz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) batal menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke DPR. Kominfo menyebut pembatalan itu lantaran terdapat 32 regulasi terkait data pribadi yang harus diselaraskan dan tidak mudah untuk disatukan.

"Ada 32 regulasi yang ada ternyata tidak semuanya mudah disatukan. Target kita bulan Juni sudah bisa diserahkan ke DPR tapi sepertinya harus menunggu lagi karena masih ada diskusi dengan sejumlah kementerian terkait," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Hotel Aryaduta Gambir, Jakarta, Senin (15/7).

"Intinya aturan ini [RUU PDP] dibuat untuk kepentingan publik tetapi ruangan untuk inovasi [keterbukaan ide terkait perlindungan data pribadi] harus tetap ada," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Kemenkominfo mengharapkan sesegera mungkin RUU PDP dapat diserahkan kepada DPR agar tidak "mandeg".

"Sesegera mungkinlah diserahkan ke DPR," tutur Semuel.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sempat mengatakan pihaknya mengusahakan dapat menyerahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akhir Juni lalu.

Namun Rudiantara mengingatkan bahwa Kemenkominfo dan kementerian terkait masih memerlukan proses untuk mencapai kesepakatan terkait isi dari draf PDP itu sebelum diserahkan ke DPR.

RUU PDP telah diwacanakan sejak dua tahun lalu namun belum juga dibahas anggota dewan dan disahkan.

Aturan terkait perlindungan data pribadi secara umum sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.

Dalam draf itu juga ditegaskan mengenai data sensitif, yakni data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama atau keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.

Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul pada Selasa (16/7) pukul 21:44 WIB setelah mendapatkan klarifikasi dari narasumber. (din/eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER