Oleh sebab itu, pihaknya berusaha untuk mengharmonisasikan 32 regulasi soal data pribadi yang diatur oleh sejumlah kementerian.
"Pertumbuhan pengguna telepon seluler dan internet saat ini kan belum dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi mereka," jelas Semuel menjadi pembicara di acara diskusi Wantiknas (Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional) di Hotel Aryaduta Gambir, Jakarta, Senin (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semuel pun menjabarkan lima alasan utama pentingnya menjaga data pribadi.
Semuel menyebut data pribadi berupa jenis kelamin patut dilindungi untuk menghindari kasus pelecehan seksual atau perundungan (bullying) secara online.
Perlindungan terhadap data penting dilakukan agar menghindari ancaman kejahatan dunia maya termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
2. Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. menghindari potensi pencemaran nama baik.
5. Hak kendali atas data pribadi
"Alasan terakhir, secara global kita memiliki kontrol atas privasi data pribadi kita. Hal itu sudah dijamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17, Indonesia pun sudah meratifikasi keduanya," jelas Semuel.
Pertama, menurut Semuel data pribadi termasuk hak asasi dan privasi yang tercantum dalam Deklarasi Universal Manusia 1948 Pasal 12. Kedua, data pribadi merupakan aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital.
Ketiga, RUU PDP dimaksudkan untuk meminimalisir pelanggaran privasi. Terakhir, penyalahgunaan data pribadi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi sendiri. (din/eks)