General manager external corporate communication Telkomsel, Denny Abidin mengatakan pihaknya belum memutuskan cara mengirim notifikasi lantaran masih menunggu putusan pemerintah.
"Hingga saat ini kami masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait hal tersebut," ucapnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tahu, IMEI ini peraturannya sendiri belum ditanda tangani. Setelah ditanda tangan ini berikutnya bagaimana pelaksanaan teknisnya dilaksanakan, apakah itu pada SMS mengenai IMEI yang terdaftar atau bisakah dilihat di web," ujar Danny saat ditemui di Gedung Trans Media, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Lebih lanjut Danny menilai aturan IMEI terkesan masih ragu-ragu karena belum ada basis data (database) soal nomor IMEI yang ada di toko-toko ponsel saat ini. Ditambah pengguna jua belum bisa membedakan ponsel legal dan ilegal.
"Kalau masalah prinsip untuk mengurangi hp ilegal menurut saya sangat bagus dan menurut operator juga bagus kalau ada hp yang dicuri. Jadi kalau itu dicuri, pengguna bisa lapor lalu IMEI-nya kita blok sehingga hp itu tidak bisa dipakai," pungkasnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum dapat memastikan jadwal penandatanganan aturan yang melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal dari tiga kementerian terkait.
Jika aturan IMEI telah diberlakukan, maka aturan ini akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi. Pembatasan dilakukan terhadap ponsel pasar gelap dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin.
[Gambas:Video CNN] (din/evn)