"Harus jelas aturannya dari mana dan sistem setoran pajak mereka seperti apa nantinya ke pemerintah atau Direktorat Jendera (Ditjen) Pajak, kata Heru saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (4/9).
Heru juga menekankan agar laporan setoran pajak dari Google Ads bisa dilaporkan dengan sejelas-jelasnya untuk memastikan pajak mengalir ke kas negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tentunya adalah pelaporan PPN harus jelas. Jangan sampai pemasang iklan dipungut pajak tapi pajak tidak disetorkan," kata Heru.
"Bagi pemasang iklan sepanjang resmi pungutan PPN nya saya yakin tidak masalah. Dan tentunya kewajiban Google dan hak pemasang iklan mendapatkan bukti potong pajaknya," kaya Heru.
Salinan persyaratan terbaru akan tersedia di 'Persyaratan Layanan Google Adsense mulai Oktober 2019 dan seterusnya.
Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana mengatakan pemungutan pajak akan mendukung perkembangan bisnis Google di Indonesia. Penagihan dan penjualan iklan akan dilakukan oleh kantor lokal Google.
Menurut catatan DJP, di Indonesia, Google telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai penanaman modal asing (PMA) sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Dengan demikian, menurut Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Undang Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai badan usaha tetap (BUT). Sehingga, setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak penghasilan. (jnp/eks)