Heru mengungkap seharusnya Kemenkominfo sebagai lembaga pemerintah yang mengatur jagat telekomunikasi di Indonesia bisa menerapkan kebijakan yang lebih cerdas daripada hanya sekadar melakukan pemblokiran akses data.
"Disayangkan jika hanya itu yang bisa dilakukan Kemenkominfo. Harusnya bisa lebih cerdas dan fokus pada masalah apanya di sana," kata Heru saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (23/9).
Lihat juga:Telkomsel Blokir Akses Internet di Wamena |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemblokiran akses internet bagi Heru merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) mengingat para pengguna internet memiliki hak digital. Hak digital yang dimaksud adalah hak masyarakat untuk mengakses internet.
Sebelumnya, Kemenkominfo memutuskan untuk melakukan pembatasan akses internet di Wamena menyusul kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Sejak Senin (19/7) Kemenkominfo telah mengambil langkah melakukan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth. Perlambatan akses internet ini dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks yang kian memicu aksi.
Pada 11 September 2019 Kemenkominfo memastikan telah mencabut pemblokiran internet di seluruh Papua Barat.
Kemenkominfo mengklaim blokir internet efektif menekan penyebaran hoaks, kabar bohong, dan ujaran kebencian mengalami penurunan sejak 31 Agustus 2019. (jnp/age)