EVALUASI 5 TAHUN KABINET KERJA

Menanti Lima Janji Tercecer Kemenkominfo

CNN Indonesia
Jumat, 18 Okt 2019 13:41 WIB
Sepanjang lima tahun Kemenkominfo dibawah pimpinan Rudiantara bekerja masih menyisakan sejumlah janji yang belum terealisasi.
Menkominfo Rudiantara (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal segera berganti pucuk pimpinan. Rudiantara akan mengakhiri masa jabatan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2014-2019.

Selama menjabat beberapa pencapaian utama Rudiantara yang patut diapresiasi adalah selesainya pembangunan kabel laut Palapa Ring, lima startup unicorn (Tokopedia, Bukalapak, Gojek [Decacorn], Traveloka, Ovo), hingga peluncuran High Throughput Satellite (HTS) Nusantara 1, dan penyelesaian tender dan pembangunan satelit HTS Satria yang rencananya meluncur pada 2022.

Pada detik-detik terakhir kedudukannya sebagai Menkominfo, Rudiantara juga menandatangani regulasi IMEI dengan Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini dibuat agar operator bisa memblokir ponsel yang terdeteksi memiliki IMEI yang tak terdaftar. Hal ini dilakukan untuk membatasi peredaran ponsel ilegal. Sebab, peredaran ponsel ilegal ini telah menguras pendapatan negara. Aturan ini disepakati oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kemenkominfo, dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Berikut sejumlah janji surga yang masih belum berjalan semestinya hingga masa jabatan Rudiantara berakhir.

1. Revisi UU ITE

Desakan kembali merevisi UU ITE semakin besar setelah kasus Baiq Nuril memuncak. Mereka mendesak pasal 27 ayat 1 yang menjerat Nuril direvisi.

Pasal 27 ayat 1 masuk dalam Bab VII yang mengatur soal perbuatan yang dilarang: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Selain itu, serentetan kasus lain seperti kasus Youtuber Kimi Hime yang juga dikenai pasal yang sama ikut memicu diskursus soal perlunya memberi batasan yang jelas pada kata susila di pasal ini.


Selain ayat 1, sejumlah ayat lain di pasal ini pun dipermasalahkan, seperti pasal 3 yang mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik. Serta ayat 4 terkait pemerasan dan pengancaman.

Pasal lain yang kerap dipermasalahkan adalah pasal 28 ayat 1 terkait penyebaran berita bohong. Ayat 2 terkait ujaran kebencian terkait SARA. Serta Pasal 29 terkait ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pengamat SAFEnet, Damar Juniarto menyoroti soal hak pemerintah untuk memblokir aplikasi dan akses internet yang dimasukkan dalam revisi pasal 40 ayat 2 UU ITE no. 19 tahun 2016. Kepada CNNIndonesia.com, ia pun mengkritisi soal hak untuk dilupakan pada pasal 26.

2. Pembenahan registrasi prabayar
Menanti Lima Janji KemenkominfoPemerintah memperketat aturan registrasi prabayar dengan mewajibkan pelanggan mendaftar dengan NIK dan KK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Pelaksanaan registrasi kartu prabayar juga diperbarui di era Rudiantara. Sebelumnya, pelaksanaan registrasi prabayar dilakukan secara mandiri oleh pelanggan. Namun, cara ini dinilai tidak efektif karena pelangan bisa mengisi data semena-mena tanpa verifikasi.

Pada 2017, pemerintah memperbarui metode registrasi kartu prabayar. Kali ini, pengguna mesti mendaftarkan identitas mereka menggunakan nomor identitas Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Nomor ini lantas dicocokan dengan basis data kependudukan milik Kemendagri.

Cara ini memang membuat data kependudukan yang didaftarkan tergolong lebih tervalidasi. Namun, tetap marak penyimpangan. Salah satunya, pencurian data pribadi. Praktek ini dilakukan dengna menggunakan nomor NIK dan KK orang lain untuk meregistrasi kartu prabayar.

Tak cuma soal registrasi kartu prabayar yang masih menjadi pekerjaan rumah Kemenkominfo.

3. UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Data di era digital sudah sering dianggap lebih berharga dari minyak. Hal tersebut telah berulang kali disebut dalam forum ICT. Akan tetapi Peraturan Perlindungan Data Pribadi yang tak kunjung usai di bawah naungan Rudiantara.

Kebutuhan UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif juga sejalan dengan sejumlah perkembangan aktual, yang terkait erat dengan praktik pengumpulan data pribadi, baik oleh institusi pemerintah maupun swasta. Rudiantara mengatakan UU PDP merupakan inisatif pemerintah.

Draf UU PDP sudah selesai dirancang, Rudiantara pun mengatakan telah dua kali menandatangani RUU PDP. Akan tetapi, proses harmonisasi UU PDP di Sekreriat Negara cukup makan waktu sehingga aturan ini belum juga diajukan ke DPR.

[Gambas:Video CNN]

Harmonisasi dilakukan agar UU PDP tak tumpang tindih dengan aturan lain. Setneg merupakan lembaga negara yang mengkoordinasi agar UU PDP tidak tumpang tindih dengan UU Adminduk.

Rudiantara mengatakan draf UU PDP sudah siap dan tinggal mengirimkan ke DPR begitu rapat pengajuan program legislasi nasional (Prolegnas) berikutnya digelar.

Sesungguhnya aturan PDP telah ada, tapi tercecer di 32 aturan kementerian. Oleh karena itu UU PDP disahkan agar memayungi aturan terkait data pribadi secara keseluruhan.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kemenkominfo berambisi untuk mendorong pengesahan UU PDP.

Selain tersebar, beberapa aturan data pribadi bahkan kontradiktif. Misal yang terjadi pada UU Adminduk dan UU Pemilu.

Menurut UU Adminduk konten data yang ada dalam daftar pemilih adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi, dan hanya bisa diakses oleh otoritas pemerintah untuk sejumlah keperluan. Sementara UU Pemilu mengatakan Partai Politik bisa mengakses secara utuh data pemilih.

Halaman berikutnya, Repotnya Penggabungan Operator dan Tarik Ulur RUU Penyiaran >>>>

Tarik Ulur Penggabungan Operator dan RUU Penyiaran

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER