
EVALUASI 5 TAHUN KABINET KERJA
Menanti Lima Janji Tercecer Kemenkominfo
CNN Indonesia | Jumat, 18/10/2019 13:41 WIB

Selama menjabat beberapa pencapaian utama Rudiantara yang patut diapresiasi adalah selesainya pembangunan kabel laut Palapa Ring, lima startup unicorn (Tokopedia, Bukalapak, Gojek [Decacorn], Traveloka, Ovo), hingga peluncuran High Throughput Satellite (HTS) Nusantara 1, dan penyelesaian tender dan pembangunan satelit HTS Satria yang rencananya meluncur pada 2022.
Pada detik-detik terakhir kedudukannya sebagai Menkominfo, Rudiantara juga menandatangani regulasi IMEI dengan Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10).
Berikut sejumlah janji surga yang masih belum berjalan semestinya hingga masa jabatan Rudiantara berakhir.
1. Revisi UU ITE
Desakan kembali merevisi UU ITE semakin besar setelah kasus Baiq Nuril memuncak. Mereka mendesak pasal 27 ayat 1 yang menjerat Nuril direvisi.
Pasal 27 ayat 1 masuk dalam Bab VII yang mengatur soal perbuatan yang dilarang: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Selain itu, serentetan kasus lain seperti kasus Youtuber Kimi Hime yang juga dikenai pasal yang sama ikut memicu diskursus soal perlunya memberi batasan yang jelas pada kata susila di pasal ini.
Selain ayat 1, sejumlah ayat lain di pasal ini pun dipermasalahkan, seperti pasal 3 yang mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik. Serta ayat 4 terkait pemerasan dan pengancaman.
Pasal lain yang kerap dipermasalahkan adalah pasal 28 ayat 1 terkait penyebaran berita bohong. Ayat 2 terkait ujaran kebencian terkait SARA. Serta Pasal 29 terkait ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pengamat SAFEnet, Damar Juniarto menyoroti soal hak pemerintah untuk memblokir aplikasi dan akses internet yang dimasukkan dalam revisi pasal 40 ayat 2 UU ITE no. 19 tahun 2016. Kepada CNNIndonesia.com, ia pun mengkritisi soal hak untuk dilupakan pada pasal 26.
2. Pembenahan registrasi prabayar
![]() |
Pelaksanaan registrasi kartu prabayar juga diperbarui di era Rudiantara. Sebelumnya, pelaksanaan registrasi prabayar dilakukan secara mandiri oleh pelanggan. Namun, cara ini dinilai tidak efektif karena pelangan bisa mengisi data semena-mena tanpa verifikasi.
Pada 2017, pemerintah memperbarui metode registrasi kartu prabayar. Kali ini, pengguna mesti mendaftarkan identitas mereka menggunakan nomor identitas Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Nomor ini lantas dicocokan dengan basis data kependudukan milik Kemendagri.
Cara ini memang membuat data kependudukan yang didaftarkan tergolong lebih tervalidasi. Namun, tetap marak penyimpangan. Salah satunya, pencurian data pribadi. Praktek ini dilakukan dengna menggunakan nomor NIK dan KK orang lain untuk meregistrasi kartu prabayar.
Tak cuma soal registrasi kartu prabayar yang masih menjadi pekerjaan rumah Kemenkominfo.
3. UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Data di era digital sudah sering dianggap lebih berharga dari minyak. Hal tersebut telah berulang kali disebut dalam forum ICT. Akan tetapi Peraturan Perlindungan Data Pribadi yang tak kunjung usai di bawah naungan Rudiantara.
Kebutuhan UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif juga sejalan dengan sejumlah perkembangan aktual, yang terkait erat dengan praktik pengumpulan data pribadi, baik oleh institusi pemerintah maupun swasta. Rudiantara mengatakan UU PDP merupakan inisatif pemerintah.
Draf UU PDP sudah selesai dirancang, Rudiantara pun mengatakan telah dua kali menandatangani RUU PDP. Akan tetapi, proses harmonisasi UU PDP di Sekreriat Negara cukup makan waktu sehingga aturan ini belum juga diajukan ke DPR.
[Gambas:Video CNN]
Harmonisasi dilakukan agar UU PDP tak tumpang tindih dengan aturan lain. Setneg merupakan lembaga negara yang mengkoordinasi agar UU PDP tidak tumpang tindih dengan UU Adminduk.
Rudiantara mengatakan draf UU PDP sudah siap dan tinggal mengirimkan ke DPR begitu rapat pengajuan program legislasi nasional (Prolegnas) berikutnya digelar.
Sesungguhnya aturan PDP telah ada, tapi tercecer di 32 aturan kementerian. Oleh karena itu UU PDP disahkan agar memayungi aturan terkait data pribadi secara keseluruhan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kemenkominfo berambisi untuk mendorong pengesahan UU PDP.
Selain tersebar, beberapa aturan data pribadi bahkan kontradiktif. Misal yang terjadi pada UU Adminduk dan UU Pemilu.
Menurut UU Adminduk konten data yang ada dalam daftar pemilih adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi, dan hanya bisa diakses oleh otoritas pemerintah untuk sejumlah keperluan. Sementara UU Pemilu mengatakan Partai Politik bisa mengakses secara utuh data pemilih.
Halaman berikutnya, Repotnya Penggabungan Operator dan Tarik Ulur RUU Penyiaran >>>>
Tarik Ulur Penggabungan Operator dan RUU Penyiaran
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
FOKUS
5 Tahun Di Bawah Jokowi |
ARTIKEL TERKAIT

Situs Kominfo 'Down' Usai Palapa Ring Tol Langit Diresmikan
Teknologi 2 bulan yang lalu
Kominfo: Palapa Ring Akan Diresmikan Hari Ini
Teknologi 2 bulan yang lalu
Kemenkominfo Prioritaskan Aturan Data Pribadi dari RUU KKS
Teknologi 2 bulan yang lalu
Kominfo Akui Buzzer sebagai Profesi di Era Digital
Teknologi 2 bulan yang lalu
Kominfo Upaya Susun Ulang Draf Aturan KKS Dengan Konsep Baru
Teknologi 2 bulan yang lalu
Kominfo Mengaku Tak Dilibatkan Dalam RUU KKS
Teknologi 2 bulan yang lalu
BACA JUGA

Erick Thohir Bakal Rombak Direksi dan Komisaris PLN
Ekonomi • 12 December 2019 06:10
Erick Thohir Sebut Rudiantara Belum Diputus Jadi Bos PLN
Ekonomi • 12 December 2019 07:34
Luhut: PLN Beruntung Dapat Rudiantara
Ekonomi • 10 December 2019 13:52
Pemerintah Targetkan PLN Gelar RUPSLB Bulan Ini
Ekonomi • 10 December 2019 18:26
TERPOPULER

Tips Aman Berkendara di Tol Japek II yang Bergelombag
Teknologi • 39 menit yang lalu
Peneliti Soal Chimera Langgar Kodrat: Tergantung Tujuan
Teknologi 1 jam yang lalu
Indosat soal Paket Data: Orang Indonesia Tak Mau yang Murahan
Teknologi 11 jam yang lalu