EVALUASI 5 TAHUN KABINET KERJA

Menanti Lima Janji Tercecer Kemenkominfo

CNN Indonesia
Jumat, 18 Okt 2019 13:41 WIB
Sepanjang lima tahun Kemenkominfo dibawah pimpinan Rudiantara bekerja masih menyisakan sejumlah janji yang belum terealisasi.
Menkominfo Rudiantara. (Foto: CNN Indonesia/ Agust Supriadi)

4. Aturan Konsolidasi Operator

Konsolidasi yang mendorong operator untuk merger atau akuisisi dianggap akan menyehatkan industri telekomunikasi. Sebab, saat ini pemain telekomunikasi dianggap terlalu banyak sehingga menyebabkan perang harga yang melukai industri.

Hal ini berdampak pada buruknya layanan telekomunikasi di tanah air. Sebab, operator harus mengurangi biaya-biaya dalam servis dan jaringan demi memberikan harga murah kepada konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudiantara mengakui konsolidasi operator demi kesehatan industri telekomunikasi merupakan hutangnya sejak 2015 silam.

"Ini juga jadi pekerjaan rumah berikutnya soal konsolidasi. konsolidasi tidak akan bisa membangun infrastruktur tidak akan bisa tercapai dengan efisien," kata Rudiantara saat ditemui di rumah dinas Menkominfo, di Jakarta Selatan, Kamis (17/10).

Beberapa hal menjegal konsolidasi operator. Rudiantara mengungkap kendala pertama terkait ego soal kepemimpinan ketika dua perusahaan disatukan. Hal lain terkait valuasi perusahaan. Masalah ketiga adalah soal ketersediaan frekuensi. 

Rudiantara mengatakan pemerintah terus melakukan penambahan frekuensi. Hanya saja operator khawatir bahwa frekuensi milik operator A akan dicabut ketika konsolidasi dengan operator B.

Dengan konsolidasi, otomatis akan meningkatkan jumlah pelanggan. Tapi karena spektrum frekuensi mesti dikembalikan kepada pemerintah, operator khawatir jatah frekuensi mereka akan berkurang. 

Menghadapi hal ini, Kemenkominfo akan menyiapkan tiga opsi kepemilikan spektrum frekuensi jika terjadi konsolidasi. Pengaturan frekuensi akan dilakukan lewat BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). 

Opsi pertama pertama frekuensi seluruhnya dikembalikan ke operator. Kedua sebagian frekuensi ditarik sebagian kemudian dilelang. Ketiga adalah sebagian ditarik kemudian ditahan dulu sembari menunggu evaluasi dari Kemenkominfo. 

Rudiantara menyebut konsolidasi operator layanan telekomunikasi merupakan keputusan pemegang saham, bukan keputusan manajemen level atas perusahaan.

Konsolidasi juga bukan ranah kekuasaan pemerintah. Akan tetapi, Kemenkominfo bisa berperan untuk mengakselerasi konsolidasi melalui aturan. Aturan ini akan memberikan kepastian dan perlindungan terhadap bisnis operator.

5. RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002

Hutang lain yang diakui Rudiantara yang belum tuntas ia penuhi adalah Revisi UU Penyiaran. Dalam hal ini adalah soal proses legislasi.

RUU Penyiaran dianggap sudah ketinggalan zaman karena pasal-pasal dengan materi atau substansi menimbulkan adanya ketidakjelasan dan multitafsir yang berbeda hingga mengakibatkan berbagai persoalan hukum hingga saat ini.

Rudiantara mengatakan RUU Penyiaran merupakan program legislasi nasional (prolegnas) inisiatif DPR. Akan tetapi, tak kunjung ada rancangan atau draf RUU Penyiaran dari DPR.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah dan parlemen sudah sepakat mengambil jalan tengah terkait model penguasaan frekuensi siaran televisi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

Jalan tengah itu adalah dengan menggunakan sistem hybrid multiplex yang merupakan kombinasi single mux di mana penyiaran penyiaran dikuasai negara dan multi mux yaitu penguasaan siaran yang dapat dikuasai banyak pihak.

Konsep digital single mux yang dimunculkan Komisi I DPR RI dianggap riskan menjadi praktek monopoli baru dalam dunia penyiaran.

Dalam konsep single mux, nanti akan ada satu regulator saja bagi seluruh Stasiun TV, sehingga unit-unit transmisi milik TV Swasta yang ada di berbagai kota akan hilang bahkan ditutup. (jnp/eks)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER