Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan TIK Nasional (Detiknas) Garuda Sugardo menyarankan agar Menteri Komunikasi Informatika (
Menkominfo) Kabinet Indonesia Maju
Johnny G. Plate mengubah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (
BRTI) agar menjadi badan yang beroperasi independen.
Sebab, menurut Garuda BRTI punya fungsi berbeda dari Kemenkominfo. BRTI memiliki fungsi untuk pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan hukum. Sementara itu, Kemenkominfo berfungsi untuk perencanaan dan mengeluarkan kebijakan.
BRTI sendiri menjadi badan yang mengatur pemanfaatan Palapa Ring, perizinan telekomunikasi, biaya interkoneksi, persaingan usaha, penetapan standar kualitas layanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BRTI ke depan harus(-nya) memberikan penguatan terhadap kebijakan yang dibuat Kemenkominfo. Pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian ada di BRTI. Tetapi (saat ini BRTI juga diisi oleh) orang-orang yang ada di Kemenkominfo," kata Garuda kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (25/10).
Saat ini Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail rangkap jabatan sebagai Ketua BRTI. Sementara Dirjen Aptika Semuel Abrijani juga merangkap sebagai Wakil Ketua periode 2018-2022. Rangkap jabatan seperti ini dikhawatirkan Garuda mengganggu independensi pengawasan dan pengaturan telekomunikasi oleh BRTI.
Padahal ia berharap BRTI tidak berpihak pada pemain atau penyedia jasa telekomunikasi tertentu di bidang telekomunikasi. Tujuan akhirnya adalah untuk pemerataan standar pelayanan dan jaringan yang sama.
"Jadi BRTI harus di transformasi menjadi
regulatory yang independen. Seluruh pemain harus sejajar penuhi lisensi dan tidak boleh ada diskriminasi antara yang kuat dengan yang lemah.
Level playing of field (kesetaraan) harus dijaga," ujar Garuda.
BRTI dibuat sebagai lembaga yang berfungsi sebagai badan pengatur telekomunikasi di Indonesia. BRTI sendiri terbentuk melalui UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
BRTI terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai unsur pemerintah dan Komite Regulasi Telekomunikasi sebagai unsur masyarakat.
"Dulu BRTI itu waktu lahir, 'I' nya itu bukan Indonesia tapi lebih kepada independen. Jadi fungsi dan tugas BRTI dulu adalah semacam Komisi Penyiaran Independen (KPI) yang bisa menilai industri," kata Garuda.
Garuda juga meminta agar Johnny bisa merevisi UU 36 tahun 1999 yang dianggap sudah usang. Telah berusia hampir 20 tahun, aturan ini dianggap sudah tidak relevan menghadapi perubahan teknologi yang nyaris tak bertepi.
Garuda mengatakan perubahan industri sektor teknologi lebih kencang berlari dibandingkan sektor industri lainnya.
"Sayangnya regulasi di telko ini masih gunakan UU 36 tahun 1996. Jadi artinya sudah 20 tahun. KPK saja 17 tahun sudah ribut minta ampun bilang ketinggalan," ujarnya.
Garuda meminta agar Johnny bisa memprioritaskan UU Telekomunikasi yang baru. Ia menyerahkan ke Johnny terkait pembahasan UU Telekomunikasi akan fokus membahas telekomunikasi atau juga membahas TIK secara keseluruhan.
Ia berharap Johnny bisa memuluskan UU Telekomunikasi mengingat latar belakang Johnny sebagai politisi.
"Apakah jadi UU Telekomunikasi baru apakah konvergensi karena dunia sudah beda. Dulu cuma telekomunikasi, sekarang konvergensi, telekomunikasi, komputer, teknologi informatika, over the top, multimedia sampai siber. Pertumbuhan jauh meningkat, tetapi instrumen hukum masih konservatif," kata Garuda.
(jnp/eks)