Sebelumnya, Yayasan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) menilai pengembangan industri komunikasi dan informatika akan terhambat karena perspektif yang tak sinkron dengan sektor politik, hukum dan keamanan. Padahal industri digital berkembang dengan cepat.
Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Widodo Muktiyo mengatakan Kominfo selalu berupaya mengembangkan industri digital khususnya perusahaan rintisan (startup) beserta aturan yang menaunginya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kami sekarang siapkan aturan hukum seperti Perlindungan Data Pribadi hingga Aturan Penyiaran Digital," kata Widodo usai diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor Kominfo, Kamis (31/10).
Lebih lanjut, Widodo mengungkapkan salah fungsi dasar Kominfo adalah sebagai hubungan masyarakat dan pemerintah atau government public relation (GPR). Fungsinya adalah menjembatani seluruh kepentingan pemerintah pusat hingga daerah.
Lihat juga:Kominfo Targetkan UU Penyiaran Disahkan 2024 |
"Kami akan mengembangkan tak hanya infrastruktur, tapi juga bagaimana membangun komunikasi agar program-program pemerintah bisa diseminasi dan dimengerti masyarakat," katanya
(lav/jnp/lav)