Menurut Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan bahwa pemerintah punya kewenangan untuk mengakses dan mengawasi data milik publik.
Semuel mengatakan aturan baru tersebut mewajibkan platform media sosial apa pun dengan sistem elektronik (PSE) melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan sistem dan dokumen elektronik di wilayah Indonesia, sesuai dengan PP 82/2012 yang kemudian direvisi menjadi PP 71/2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada prinsipnya data-data yang menyangkut kepentingan sektor publik bakal ditempatkan di dalam negeri, sehingga memudahkan untuk melakukan pengawasan data hingga pertukaran data.
"Jadi data-data yang dibiayai oleh APBN, dana publik, dan sejenisnya maka tetap ditempatkan di dalam negeri," tegasnya.
PP PSTE ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti soal penempatan pusat data, perlindungan data pribadi, autentifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.
Tulisan ini merupakan bagian dari fokus Polemik PP PSTE
(jnp/mik)