Usia bus itu lima tahun lebih muda dari ketentuan yang diatur pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pemberlakuan pembatasan usia kendaraan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) paling lama 25 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama soal keamanan. Poin tersebut menyebutkan bila bus harus punya tiket penumpang, tanda pengenal bagasi, lampu tanda bahaya, daftar penumpang, tanda pengenal awak kendaraan, informasi trayek, dan identitas kendaraan, serta informasi gangguan keamanan berupa stiker berisi nomor telepon yang bisa dihubungi ketika ada gangguan keamanan misalnya pengemudi ugal-ugalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin selanjutnya kenyamanan. Isinya tentang kapasitas angkut, fasilitas utama (tempat duduk, nomor tempat duduk, fasilitas sirkulasi udara, rak bagasi, bagasi bawah, dan fasilitas kebersihan). Kemudian fasilitas tambahan berupa kaca film, sarana visual audio, gorden, pengatur suhu ruangan, dan reclining seat.
Lalu poin keterjangkauan yang mengatur soal aksesibilitas agar pelayanan sesuai rute yang telah ditentukan dan tarif. Tarif menjelaskan agar biaya yang dikeluarkan penumpang hanya satu kali.
Poin kesetaraan tentang layanan prioritas dan ruang penyimpanan kursi roda. Terakhir, poin keteraturan yang isinya informasi pelayanan, informasi gangguan perjalanan bus, dan kinerja operasional menyangkut usia bus maksimal 25 tahun.
[Gambas:Video CNN] (ryh/mik)