Pakar Ungkap Potensi Ponsel BM Tetap Aktif Meski Ada IMEI

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2020 11:08 WIB
Pemerintah telah menerbitkan aturan blokir ponsel black market (BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pelaksanaan pemblokiran tersebut baru akan dimulai pada 18 April 2020. Jakarta, Selasa, 26 November 2019. CNNIndonesia/Safir Makki
Ilustrasi ponsel BM. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya menilai ada kemungkinan ponsel ilegal atau black market (ponsel BM) masih bisa digunakan setelah aturan IMEI diterapkan.

Menurutnya aturan itu bisa diakali dengan menggunakan IMEI lawas dan sudah didaur ulang. Sehingga, Alfons meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan kontrol yang lebih ketat terkait ponsel BM dan aturan IMEI.

"Mungkin saja ponsel BM menggunakan IMEI ponsel lama yang sudah lawas dan di-recycle IMEI-nya. Makanya perlu ada kontrol lebih detail atas IMEI yang di whitelist itu, apakah IMEI sesuai dengan jenis perangkatnya," kata Alfons saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada cara mengubah IMEI perangkat BM menggunakan IMEI perangkat lama, maka secara teori perangkat BM itu akan diperbolehkan," lanjut dia.

Selain itu, ia juga mengungkap kemungkinan IMEI perangkat tidak terpakai dipindahkan ke perangkat BM. Sehingga, secara teori bisa saja IMEI tersebut dipakai pada perangkat baru ilegal dan lolos dari aturan IMEI.

Whitelist

Aturan IMEI yang dimaksud adalah penerapan sistem pemblokiran whitelist yang dipilih pemerintah untuk menghalau peredaran ponsel ilegal di Indonesia. 

Menurut Alfons, dengan metode whitelist, ponsel BM yang beredar di pasaran diloloskan, namun ketika aturan IMEI telah ditetapkan maka otomatis IMEI ponsel BM itu akan diblokir karena tidak terdaftar di basis data IMEI pemerintah.

"Kalau whitelist artinya semua perangkat yang sudah ada diloloskan. Jadi, semua IMEI yang ada sebelum tanggal berlakunya pembatasan IMEI dianggap legal," tutur Alfons.

"Jadi intinya perangkat apapun yang menggunakan IMEI yang terdaftar itu dianggap legal."

Dihubungi secara terpisah, baik dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perindustrian 'kompak' untuk tidak berkomentar terkait ponsel BM yang masih bisa diaktifkan di Batam setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April.

Sementara itu Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail mengatakan pihaknya baru akan melakukan evaluasi penerapan aturan IMEI minggu depan.

"Mohon maaf saya sekarang belum bisa komentar dulu, karena kami baru akan rapat evaluasi minggu depan," kata Ismail saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (2/6).

Sebelumnya, menurut salah satu pengakuan dari penjual ponsel di Batam, Kepulauan Riau, perangkat black market-nya masih bisa dinikmati meskipun aturan IMEI telah berlaku sejak 18 April lalu.

Bahkan beberapa waktu lalu, pelanggannya membeli ponsel Apple seri terbaru BM (ponsel ilegal) dan tidak menemui kendala apapun.

"Kemarin aku cek IMEI-nya, memang tidak terdaftar. Tapi nggak ada masalah. Handphone-nya tetap bisa digunakan. Customer aku beli kok," kata Putra (bukan nama asli), seorang pedang ponsel di salah satu pusat penjualan.

Putra pun mengklaim bahwa seluruh barang dagangannya yang merupakan barang BM tetap dapat digunakan dan tidak diblokir.

Pemblokiran IMEI ponsel ilegal sendiri menggunakan metode pemblokiran whitelist (daftar putih). Mekanisme sistem ini akan memberikan akses telekomunikasi hanya pada ponsel dengan IMEI terdaftar di basis data IMEI pemerintah, Sibina.

Ponsel yang ada di luar daftar putih itu akan langsung terblokir. Sibina merupakan sistem yang akan menyimpan seluruh IMEI dari vendor dan importir resmi di Indonesia.

Nantinya, dari pendeteksi IMEI Sibina akan memberikan notifikasi kepada operator seluler, apakah nomor IMEI tersebut whitelist atau blacklist.

Data IMEI yang berada dalam Sibina sebelumnya akan dipasangkan dengan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin. TPP ini memiliki data spesifikasi ponsel dari vendor dan importir. Sementara data pelanggan seluruhnya berada di operator seluler.



(din/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER