Tips Hindari Pembelian Ponsel BM Usai Aturan IMEI Berlaku

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2020 13:09 WIB
Pemerintah telah menerbitkan aturan blokir ponsel black market (BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pelaksanaan pemblokiran tersebut baru akan dimulai pada 18 April 2020. Jakarta, Selasa, 26 November 2019. CNNIndonesia/Safir Makki
Ilustrasi ponsel BM. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aturan validasi nomer identitas khusus atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah diterapkan sejak 18 April 2020 lalu. Namun faktanya, masih banyak ponsel BM alias black market yang bisa diaktifkan. 

Tiga Kementerian yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perindustrian telah meneken aturan tersebut pada Oktober 2019.

Direktur Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung membagikan empat tips untuk konsumen agar bisa menghindari pembelian ponsel BM di toko offline.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pastikan Nomor IMEI pada kemasan sesuai dengan jumlah slot kartu SIM di ponsel

Ojak menyarankan agar pembeli memastikan nomor IMEI pada kemasan sesuai dengan jumlah slot kartu SIM yang ada di ponsel.

Diberitakan sebelumnya,  nomor ini dikeluarkan untuk tiap slot SIM, maka pada perangkat dengan slot kartu SIM ganda akan memiliki dua nomor IMEI.

2. Lakukan pengecekan di situs IMEI Kemenperin

Setiap ponsel legal memiliki IMEI yang telah terdaftar di basis data Kemenperin. Pengguna bisa melakukan pengecekan di situs Cek IMEI (https://imei.kemenperin.go.id/).

"Lakukan pengecekan IMEI yang di kemasan bisa dilakukan di situs," kata Ojak dalam konferensi virtual, Rabu (24/6).

3. Minta penjual menguji masing-masing slot kartu SIM

Lebih lanjut Ojak menyarankan agar penjual langsung menguji masing-masing slot kartu SIM di ponsel. Apabila mendapat sinyal seluler, maka ponsel tersebut dipastikan merupakan ponsel legal.

"Mintakan penjual untuk menguji dan mencoba masing masing slot kartu SIM di telepon seluler dan lihat ada sinyal atau tidak pada layanan  jaringan seluler," tutur Ojak.

4. Minta jaminan penjual menjamin IMEI

Bagi pengguna yang melakukan pembelian secara online di e-commerce, Ojak menyarankan agar pengguna meminta penjual untuk menjamin legalitas produk.

"Pastikan penjual menjamin IMEI produk sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga produk dapat digunakan," ujar Ojak.

Apabila pengguna terlanjur membeli ponsel BM dan tidak bisa mengaktifkan jaringan seluler, pengguna bisa mengajukan komplain ke e-commerce.

Pengguna bisa mengajukan komplain sebelum menyelesaikan pesanan ketika barang sudah sampai. Hal ini akan membuat dana tidak tersalur ke penjual.

(jnp/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER