IMEI Berlaku, Asosiasi Keluhkan iPhone Ilegal Marak Beredar

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2020 14:32 WIB
Apple meluncurkan iPhone SE generasi kedua yang ekonomis pada Kamis (15/4). Di Amerika Serikat, ponsel dibanderol dengan harga mulai dari US$300 atau sekitar Rp4,7 juta, setara dengan ponsel-ponsel Android dari China.
Asosiasi mengeluh iPhone ilegal masih marak di pasar meski aturan IMEI berlaku. (Dok. Apple)
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengeluh masih marak ponsel ilegal beredar di pasaran meski pemerintah mengaku sudah memberlakukan aturan pemblokiran hp black market.

Aturan pemblokiran lewat IMEI ponsel, disebut menjadi senjata pemerintah untuk menghalau peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Ponsel ilegal dengan IMEI tak terdaftar disebut bakal terblokir begitu diaktifkan di Indonesia.

Namun, Ketua Umum APSI, Hasan Aula, mengeluh saat ini masih ditemukan ponsel iPhone SE 2 ilegal yang dijual di situs belanja online di Indonesia. Padahal ponsel tersebut belum resmi didistribusikan di Indonesia karena belum selesai proses perizinannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, seorang pedagang ponsel di Batam pun mengaku masih bisa menggunakan ponsel-ponsel ilegal. Ponsel ilegal yang masuk setelah tanggal 18 April pun masih bisa digunakan tanpa kena blokir.

Oleh karena itu, Hasan meminta agar pemerintah membantu pengawasan barang-barang ilegal, khususnya ponsel BM alias black market.

"Minta (pemerintah) membantu pengawasan barang-barang ilegal. Dan juga Kominfo bisa membantu produk tertentu yang baru launching di luar negeri yang belum dijual di Indonesia kok sudah dijual market place," ujar Hasan dalam konferensi virtual, Rabu (24/6).

Pernyataan ini muncul setelah Kemenperin mengaku aturan IMEI untuk memblokir ponsel BM belum optimal. Kemenperin belum bisa melakukan pemblokiran lantaran alat untuk melakukan pemblokiran (CEIR) itu belum diserahterima dari Kementarian Komunikasi dn Informatika (Kemenkominfo). Tepatnya, saat ini ini CEIR masih berada di Telkomsel sebagai anggota Asosiasi Telekomunikasi Indonesia.

Kemenperin mengatakan berdasarkan jadwal yang disusun, pada minggu depan akan diadakan pembangunan sistem dan integrasi CEIR. Sistem yang akan di jalankan sementara waktu adalah cloud computing (komputasi awan) karena perangkat fisik untuk memasang sistem CEIR direncanakan pada bulan Agustus 2020

Merespons hal tersebut, Hasan meminta pemerintah untuk memberlakukan aturan IMEI sebelum dengan menggunakan CEIR cloud tanpa harus menunggu perangkat CEIR. Hal ini untuk menjaga wibawa pemerintah yang telah meresmikan aturan IMEI sejak April 2020 lalu.

"Masih banyak beredarnya ponsel BM atau illegal ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan. Jadi kami berharap pemerintah dapat merealisasikan aturan ini menggunakan CEIR Cloud saja dulu, tidak perlu menunggu CEIR hardware sehingga wibawa pemerintah juga ada," ujar Hasan.

CEIR sendiri adalah alat yang seharusnya digunakan untuk memblokir ponsel ilegal. CEIR memegang basis data IMEI dari ponsel-ponsel legal yang beredar di Indonesia.

CEIR akan menerima data IMEI pengguna dari operator telekomunikasi. Operator memiliki mesin EIR untuk mendeteksi IMEI-IMEI ponsel pengguna. Data ini lantas dikirim ke CEIR untuk diverifikasi. Jika tidak cocok, maka CEIR akan meminta EIR untuk memblokir ponsel tersebut.

(jnp/eks)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER