Indosat Buka Suara soal Gugatan SMS Promo

CNN Indonesia
Minggu, 16 Agu 2020 15:53 WIB
Indosat menanggapi gugatan yang dilayangkan Alvin Lie. Indosat menghormati hak pelanggan untuk menyampaikan keluhan.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Eka Santhika Parwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Indosat Ooredoo Tbk buka suara soal gugatan yang dilayangkan anggota Ombudsman RI Alvin Lie terkait pengiriman pesan singkat (SMS) penawaran atau promo.

SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Turina Farouk mengatakan lewat SMS promo, pihaknya hanya ingin memastikan pelanggan mendapatkan penawaran program layanan, sehingga tetap bisa terhubung dan berkomunikasi.

"Kami ingin pelanggan bisa menikmati nilai ekonomis terbaik dari produk kami. Oleh karena itu kami telah mulai memberikan program penawaran terbaik (only for you) kepada semua pelanggan," kata Turina dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan informasi tentang promo ini diberikan agar seluruh pelanggan mengetahui bahwa Indosat memiliki sebuah program spesial di seluruh rangkaian produknya. Program spesial itu ditujukan untuk pelanggan selama pandemi.

Namun demikian, ia menyatakan perusahaan menghormati hak setiap pelanggan untuk menyampaikan keluhan, pendapat dan aspirasinya. Indosat juga akan menindaklanjuti setiap masukan dan menyelesaikan setiap keluhan yang dialami pelanggan sesegera mungkin.

"Bersama ini Indosat Ooredoo menyatakan bahwa perusahaan selalu mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya.

Indosat digugat oleh Alvin Lie karena menilai kiriman SMS promo itu mengganggu dan dikirimkan secara masif, terus menerus, dan pada waktu dini hari.

"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya" ungkap Alvin dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com.

Ia menjelaskan permasalahan ini bermula sejak Februari 2020. Saat itu, Indosat berulang kali mengirimkan SMS penawaran yang dinilai mengganggu kepada Alvin. Tak hanya itu, iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 hingga 02.30 WIB.

Selanjutnya, karena merasa terganggu atas iklan-iklan tersebut, pada 26 Februari 2020 Alvin telah menyampaikan keluhan kepada Indosat melalui akun media sosial twitter, @IndosatCare. Atas keluhan tersebut, Indosat menyatakan permohonan maaf dan mengaku akan melakukan evaluasi.

Ia menuturkan SMS penawaran yang mengganggu tersebut sempat terhenti beberapa hari, namun kemudian Indosat kembali mengirimkan secara berulang dan masif. Alvin pun telah kembali melakukan komplain berulang kali kepada Indosat pada periode Maret hingga Agustus 2020 baik melalui media sosial maupun layanan CS Indosat.

"Pada faktanya SMS penawaran yang mengganggu tersebut hingga Agustus 2020 masih dikirimkan secara masif dan berulang," paparnya.

Sementara itu, David Tobing selaku kuasa hukum Alvin menjelaskan gugatan itu telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020. Selain Indosat, Menteri Komunikasi Dan Informatika Johnny Gerard Plate juga ikut disebut sebagai turut tergugat.

Menurutnya, Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang. Selain itu, tawaran promo SMS tersebut dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis.

"Hal tersebut melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen dimana pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen," ucapnya.

Selain itu, ia menilai Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo Nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler  dimana tindakan Indosat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

David menjelaskan alasan nilai gugatan hanya Rp100 karena kerugian yang diderita Alvin adalah kerugian immaterial, yaitu terganggunya kenyamanan. Selain itu, Indosat juga tidak menghiraukan beberapa kali pengaduan Alvin sebagai konsumen sehingga kerugian yang diderita tidak ternilai harganya.

"Untuk itu tuntutannya Rp100 karena merupakan mata uang terkecil," katanya.

(ugo/ulf/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER