Epidemiolog dari Universitas Griffith, Dicky Budiman menilai tempat ibadah, terutama masjid tidak perlu ditutup seluruhnya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan di DKI Jakarta selama pandemi virus corona.
Dia mengatakan hal itu lantaran PSBB yang kembali berlaku saat ini tidak bersifat total.
"Melihat bahwa kebijakannya bukan PSBB total dan juga perkantoran 25 persen diperbolehkan bekerja, kemudian industri 50 persen. Saya kira untuk menjaga dari sisi kesetaraan dan keadilan sosial, saya kira masjid tidak ditutup," ujar Dicky kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dicky menyarankan Pemprov DKI mengizinkan masjid yang ada di dalam pemukiman penduduk tetap dibuka. Sedangkan masjid yang berada di pinggir jalan arteri atau jalan besar ditutup.
Dicky menjelaskan alasannya menyarankan masjid di dalam pemukiman penduduk tetap dibuka karena jamaahnya berasal dari lokasi yang sama. Sedangkan masjid yang berada di pinggir jalan arteri atau jalan besar karena jemaah bisa berasal dari banyak wilayah.
"Tapi kalau yang di pemukiman itu tidak apa-apa," ujarnya.
Meski dibuka, Dicky berkata penerapan protokol kesehatan juga harus tetap diberlakukan, yakni menggunakan masker hingga menjaga jarak salat. Bahkan, dia menyarankan jemaah yang hendak mengikuti salat untuk diregistrasi seperti di Australia.
"Di Australia meski tidak ada kasus saya tetap harus daftar online untuk salat dan tetap ada pengaturan kapasitas. Itu akan sangat bagus kalau bisa dilakukan," ujar Dicky.
Di sisi lain, Dicky mengingatkan klaster Covid-19 dari tempat ibadah terjadi di sejumlah negara. Sehingga hal itu harus menjadi perhatian khusus.
"Di Indonesia saya kira karena belum ada studinya saja, tapi bahwa potensi itu ada, klaster ibadah ya ada, jelas ada," ujarnya.
Dicky menambahkan pembukaan sebagian tempat ibadah tidak hanya berlaku untuk masjid. Dia menyebut hal itu juga berlaku terhadap tempat ibadah lain di Indonesia.
"Jadi semua sama, diberi kebijakan yang sama. Karena ini bukan masalah agama atau apapun, tapi lebih kepada aspek manusianya sebagai pembawa virus itu dan untuk kebaikan semua," ujar Dicky.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar kembali diberlakukan pada tanggal 14 September 2020. Kebijakan itu dipilih kembali usai fasilitas rumah sakit kewalahan menangani pasien Covid-19 yang terus meningkat dalam beberapa hari terakhir.
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK) meminta agar pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) seluruh masjid di Jakarta menghentikan sementara kegiatan Salat Jumat sampai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran DMI Nomor 201 /PP-DMI/ AN /2020 tentang Edaran ke-V PSBB Masjid yang diterbitkan Minggu (13/9).
Dalam edaran itu DMI merinci beberapa kategori masjid yang diimbau untuk menghentikan sementara aktivitasnya sampai PSBB dicabut. Diantaranya masjid yang terletak di luar kompleks perumahan, masjid di lokasi padat penduduk, masjid pasar dan masjid kategori transit/persinggahan.
Sementara itu, masjid yang terletak di kompleks perumahan warga, dibatasi hanya warga kompleks saja yang beribadah di tempat tersebut.