Pemerintah menyatakan pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet resmi berlaku mulai 15 September pukul 22.00 WIB.
Kebijakan itu diklaim bakal memangkas peredaran ponsel BM (Black Market) atau ponsel ilegal di dalam negeri.
Pusat pengolahan informasi IMEI, yakni Central Equipment Identity Register (CEIR) disebut telah selesai dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI). CEIR bertugas mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register (EIR) dari lima operator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah beroperasi maka perangkat ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet yang tidak terdaftar pada CEIR tidak akan mendapat layanan seluler.
Irwan, salah satu pedang ponsel di Mangga Dua mengaku belum mengetahui detil pemberlakukan kebijakan tersebut. Namun, dia menyatakan pihaknya tidak menjual ponsel ilegal.
"Kami belum tau pasti soal IMEI itu gimana. Tapi kami tidak jual ponsel seperti itu (BM)," ujar Irwan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/9).
Irwan menuturkan selalu menjual ponsel dari distributor resmi. Selam ini, dia juga mengaku tidak pernah menemukan konsumen yang mengeluh ponselnya ilegal.
Adapun terkait dengan kebijakan IMEI, Iwan meminta pemerintah melakukan sosialisasi lebih masif. Meski demikian, dia berkata akan berkoordinasi dengan pedagang lain jika ada konsumen yang meminta legalitas ponsel yang hendak dibeli dengan memeriksa IMEI.
"Tapi sejauh ini kami jamin ponsel yang kami jual itu resmi," ujarnya.
Lihat juga:Blokir HP Ilegal Mulai Malam Ini |
Salah seorang pedagang ponsel di ITC Depok, Sari mengaku sudah mendengar tentang kebijakan IMEI. Namun, dia mengklaim seluruh ponsel yang dijual di gerainya legal.
"Kami dari distributor resmi. Tapi kalau pembeli minta diperiksa, kita bantu," ujar Sari.
Senada dengan Irwan, Sari mengaku tidak mengetahui secara detil proses pemeriksaan ponsel ilegal dan legal. Dia mengaku hanya mengetahui pemeriksaan IMEI dilakukan dengan cara memasukkan IMEI di situs Kementerian Perindustrian.
"Kalau ada cara lain kami tidak tahu," ujarnya.
Sejak kebijakan itu diterbitkan, Sari menyampaikan seluruh ponsel yang dijualnya hari ini terdaftar di Kemenperin.