Akses situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH) lumpuh beberapa jam setelah Presiden Joko Widodo meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada pukul 12.25 WIB, situs itu hanya menampilkan sejumlah kode komputer saat dibuka. Misalnya, laman itu menyampaikan keterangan 'A PHP Error was encountered' dan 'A Database Error Occurred'.
Tak hanya menggunakan satu operator selular untuk mengakses situs tersebut, CNNIndonesia.com juga berusaha menggunakan jaringan internet operator lain untuk mengakses laman JDIH Setneg. Namun, laman itu tetap tidak bisa diakses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Situs pencarian Google pun menyebut halaman jdih.setneg.go.id tidak berfungsi. Selain itu, laman itu disebut tidak mengirimkan data apa pun.
Kondisi situs JDIH Setneg sulit diakses mulai dirasakan sejak pagi hari ini sekitar pukul 06.00 WIB.
CNNIndonesia.com sudah berusaha untuk menghubungi pihak Kemensetneg, Sekretaris Sekretariat Negara Setya Utama untuk meminta penjelasan mengenai masalah yang terjadi pada situs mereka. Namun, belum ada tanggapan hingga berita ini dinaikkan.
Situs jdih.setneg.go.id mengunggah UU Cipta Kerja yang diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020 pada Senin (2/11) malam.
(jps/mik)