TikTok Digugat Rp13 M ke PN Jakpus, Diduga Langgar Hak Cipta

CNN Indonesia
Jumat, 22 Jan 2021 14:06 WIB
TikTok dan ByteDance digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ilustrasi TikTok digugat. (AFP/OLIVIER DOULIERY)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Digital Rantai Maya mengajukan gugatan perdata atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh TikTok dan ByteDance ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan yang didaftarkan pada 13 Januari 2021 itu terdaftar dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Tiktok merupakan tergugat 1 dan ByteDance merupakan tergugat 2. Kuasa hukum penggugat diketahui Nixon DH Sipahutar.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, menyatakan bahwa perjanjian kerjasama antara PT Digital Rantai Maya dengan Virgoun Teguh Putra tentang label produk rekaman Nomor DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 November 2015 adalah sah.

Penggugat meminta majelis menyatakan penggugat adalah pemegang hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/ master rekaman. Sebaliknya, menyatakan TikTok dan ByteDance bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/ master rekaman.

Terkait hal itu, penggugat juga meminta majelis menyatakan TikTok dan ByteDance telah melakukan pelanggaran terhadap hak terkait atas hak cipta milik penggugat dengan lagu-lagu dalam master sound/ master rekaman.

TikTok dan ByteDance juga diminta untuk mengganti uang kepada penggugat sebesar Rp3,1 miliar karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/ master rekaman milik penggugat.

Tak sampai disitu, PT Digital Rantai Maya juga meminta TikTok dan ByteDance mengganti uang kerugian secara immateriil sebesar Rp10 miliar karena merasa mengalami kerusakan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis di masa yang akan datang.

"Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)," kutip petitum.

Selanjutnya, PT Digital Rantai Maya meminta majelis menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun TikTok dan ByteDance mengajukan upaya hukum verzet/ perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).

Majelis juga diminta menghukum TikTok dan ByteDance untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp10 juta setiap hari keterlambatan pembayaran.

"Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo," bunyi petitum gugatan tersebut.

Berdasarkan keterangan SIPP PN Jakpus, sidang perdana akan digelar pada 22 April 2021.

(jps/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER