TikTok Ogah Respons Gugatan Rp13 Miliar Terkait Hak Cipta

CNN Indonesia
Jumat, 22 Jan 2021 16:15 WIB
TikTok Indonesia masih enggan merespons gugatan PT Digital Rantai Maya lewat PN Jakpus Rp13,1 Miliar terkait dugaan melanggar hak cipta.
Tiktok digugat. (AP/Anjum Naveed)
Jakarta, CNN Indonesia --

TikTok Indonesia masih enggan merespons gugatan yang dilakukan PT Digital Rantai Maya lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp13,1 Miliar terkait dugaan melanggar hak cipta.

"Yes, sejauh ini belum ada statement dulu dari TikTok, nanti akan kami kabari lagi," ucap perwakilan TikTok Indonesia kepada CNNIndonesia.com, Jum'at(22/1).

Pihaknya lantas menjelaskan akan memberikan informasi lebih lanjut terkait gugatan yang dilayangkan tersebut sesegera mungkin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, PT Digital Rantai Maya mengajukan gugatan perdata atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh TikTok dan ByteDance ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan yang didaftarkan pada 13 Januari 2021 itu terdaftar dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis menyatakan penggugat adalah pemegang hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/ master rekaman.

Lebih lanjut penggugat menyatakan, TikTok dan ByteDance bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/ master rekaman.

Terkait hal itu, penggugat juga meminta majelis menyatakan TikTok dan ByteDance telah melakukan pelanggaran terhadap hak terkait atas hak cipta milik penggugat dengan lagu-lagu dalam master sound/ master rekaman.

TikTok dan ByteDance juga diminta untuk mengganti uang kepada penggugat sebesar Rp3,1 miliar karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/ master rekaman milik penggugat.

Selanjutnya, Majelis juga diminta menghukum TikTok dan ByteDance untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp10 juta setiap hari keterlambatan pembayaran.

"Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo," bunyi petitum gugatan tersebut.

Berdasarkan keterangan SIPP PN Jakpus, sidang perdana akan digelar pada 22 April 2021.

(can/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER