Dituding Bocorkan Data, Grindr Bakal Didenda Norwegia Rp165 M

CNN Indonesia
Rabu, 27 Jan 2021 01:35 WIB
Badan Perlindungan Data Norwegia berencana mendenda Grindr atas tudingan pengungkapan data pengguna secara ilegal kepada perusahaan periklanan.
Badan Perlindungan Data Norwegia berencana mendenda Grindr atas tudingan pengungkapan data pengguna secara ilegal kepada perusahaan periklanan. (AFP/MARTIN BUREAU)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Perlindungan Data Norwegia berencana mendenda aplikasi kencan Grindr sebesar 100 juta kron atau setara Rp165,2 miliar atas tudingan pengungkapan data pengguna secara ilegal kepada perusahaan periklanan.

Namun aplikasi asal Amerika Serikat yang mengklaim sebagai jaringan sosial komunitas LGBT terbesar tersebut mengatakan tudingan itu berasal dari 2018 dan tak lagi mencerminkan kebijakan atau praktik privasi saat ini.

"Kesimpulan awal kami adalah bahwa pelanggarannya sangat parah," kata Badan Perlindungan Data Norwegia tersebut dalam sebuah pernyataan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka juga menyebut denda yang akan ditujukan kepada Grindr setara dengan 10 persen dari estimasi pendapatan tahunan aplikasi tersebut secara global.

Grindr memiliki waktu hingga 15 Februari untuk menanggapi klaim tersebut. Setelah itu, Badan Perlindungan Data akan membuat keputusan akhir dalam kasus itu.

"Kami terus meningkatkan praktik privasi kami dengan mempertimbangkan undang-undang dan peraturan privasi yang berkembang, dan berharap dapat memasuki dialog yang produktif dengan Badan Perlindungan Data Norwegia," kata juru bicara perusahaan pengembang Grindr dalam pernyataannya kepada Reuters.

Regulasi Perlindungan Data Umum Eropa (GDPR) menetapkan pedoman pengumpulan, pemrosesan, dan berbagi informasi pribadi di Uni Eropa serta Norwegia non-UE.

Sementara itu, Dewan Konsumen Norwegia (NCC) selaku pengawas mengatakan dalam laporan Januari 2020 bahwa Grindr membagikan data pengguna secara terperinci dengan pihak ketiga.

Pihak ketiga itu disebut terlibat dalam periklanan dan pembuatan profil, seperti alamat IP pengguna, ID iklan, lokasi GPS, usia, dan gender.

Dalam sejumlah kasus, kata NCC, penyebaran luas data pribadi dalam menjadi masalah keamanan secara fisik bila pengguna berada dan menjadi sasaran di negara yang melarang aktivitas LGBT.

NCC dalam pernyataannya, Selasa (26/1), memuji keputusan untuk mendenda Grindr dan menganggap sebagai kemenangan bersejarah untuk hal privasi.

(reuters/end)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER