Arabnews melaporkan sejarawan maupun ilmuwan percaya air Zamzam aman untuk dikonsumsi manusia dan terus mengalir untuk memenuhi kebutuhan jutaan peziarah yang mengunjungi dua masjid suci, Masjid Al-Haram dan Masjid Nabawi, setiap tahunnya.
Pihak yang bertanggung jawab memastikan air Zamzam memenuhi standar internasional tertinggi untuk air minum adalah Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Lembaga ini mengecek 100 sampel secara acak diambil setiap hari dan diuji kemurnian mikrobiologis dan kimianya di laboratorium yang berada di dalam Masjidil Haram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Di beberapa titik selama era Ottoman, sumur itu ditutup di dalam sebuah bangunan. Selama berabad-abad, lokasi ini mengalami banyak perubahan. Pada 1964, lokasi ini dibongkar ketika Mataf harus diperluas untuk keamanan dan kenyamanan jamaah haji yang jumlahnya semakin meningkat setiap tahunnya.
Sumur Zamzam juga ditutup dan lubangnya diposisikan ulang di dalam ruang bawah tanah sedalam 2,5 meter. Saat ini, pompa listriknya dapat menyedot hingga 18,5 liter air per detik.
Pada 2013, Proyek Air Zamzam Raja Abdullah bin Abdulaziz (KPZW) digelar dengan anggaran US$187 juta atau sekitar Rp2,7 triliun. Tujuannya, merevolusi cara pengambilan, ekstraksi, pemantauan, pengolahan, dan distribusi air zamzam.
Air dipompa melalui pipa baja tahan karat bawah tanah ke pabrik KPZW di Kudai, lima kilometer di selatan Masjidil Haram. Di sini, air dimurnikan dan disterilkan, menggunakan filter dan sinar ultraviolet, dan seluruh operasi dikendalikan dan dipantau di ruang kontrol pusat berteknologi tinggi.
Setelah pengolahan, air dipindahkan ke salah satu dari dua reservoir penyimpanan. Yang pertama, di Kudai, memiliki kapasitas 10.000 meter kubik dan memasok air melalui pipa ke kran air minum di Masjidil Haram di Makkah.
Dari Kudai, armada truk tangki mengangkut hingga 400.000 liter sehari ke Waduk Raja Abdulaziz Sabeel di Madinah, yang memiliki kapasitas 16.000 meter kubik dan memasok air ke Masjid Nabawi.
(ttf/arh)