Apakah UU PDP Larang Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri?

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jul 2025 08:00 WIB
Pakar menyebut Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak melarang transfer data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat (AS).
Pakar menyebut Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak melarang transfer data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat (AS). (Foto: iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menyebut Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak melarang transfer data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat (AS).

"UU PDP tidak secara mutlak melarang transfer data pribadi ke luar negeri. Sebaliknya, pasal 56 UU tersebut memberikan ruang legal untuk transfer data lintas batas, dengan syarat bahwa negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi daripada Indonesia, atau jika telah ada perjanjian internasional yang mengikat," ujar Pratama dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (24/7).

Oleh karena itu, Pratama menyoroti pentingnya kehadiran Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP), yang kelak bertugas mengevaluasi secara objektif apakah negara tujuan, termasuk Amerika Serikat, memenuhi standar yang ditetapkan atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kerja sama dengan AS terkait arus data akan menjadi pemicu positif dalam mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP PDP) sebagai aturan teknis pelaksanaan UU PDP, sekaligus mendorong percepatan pembentukan LPPDP yang independen dan berwenang.

"Tanpa perangkat pelaksana dan lembaga pengawas ini, komitmen Indonesia dalam melindungi hak digital warganya akan sulit diterjemahkan dalam kebijakan yang operasional dan berdaya guna," katanya.

Urgensi kehadiran lembaga PDP juga disampaikan Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum. Ia menilai bahwa Indonesia perlu segera meresmikan lembaga yang menjadi mandat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tersebut.

"Pentingnya badan PDP yang independen harus segera dibentuk sesuai mandat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP, yang independen dan punya kewenangan kuat," kata Nenden saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (23/7).

UU PDP telah berlaku sejak Oktober 2024. Namun, sampai saat ini belum ada tanda-tanda hadirnya lembaga PDP.

November tahun lalu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut bahwa pembentukan lembaga PDP masih dalam proses kajian.

Non-blok digital

Pratama juga memberikan pandangannya terhadap kerja sama transfer data Indonesia dan AS secara geopolitik. Ia mengatakan keterlibatan Indonesia dalam kerja sama transfer data harus tetap menjaga prinsip non-blok digital yang selama ini menjadi ciri khas diplomasi siber Indonesia.

"Di tengah rivalitas global antara Amerika Serikat dan Tiongkok, Indonesia harus tetap menjadi jangkar stabilitas digital kawasan ASEAN, dengan menawarkan model tata kelola data yang menjunjung inklusivitas, kedaulatan, dan keadilan lintas batas," tuturnya.

Ia menilai kesepakatan terkait transfer data merupakan awal dari konsolidasi nasional yang lebih kokoh dalam bidang tata kelola data.

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia dituntut untuk membangun sistem yang tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga memiliki legitimasi publik dan kapabilitas teknis.

"Dengan kerangka hukum yang kuat, lembaga pengawas yang independen, dan diplomasi digital yang berdaulat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pelaku utama, bukan hanya objek, dalam arsitektur data global yang lebih adil dan berkelanjutan," jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membocorkan poin-poin kerja sama perjanjian dagang dengan Indonesia mengenai tarif resiprokal. Salah satu poin kesepakatan itu adalah komitmen transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat.

Gedung Putih, dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa (22/7) waktu setempat, menyatakan Indonesia akan menyediakan kepastian terhadap kemampuan memindahkan data personal ke AS.

"Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat," demikian pernyataan Gedung Putih, dikutip Rabu (23/7).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara terkait perjanjian tersebut. Ia memastikan komitmen transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan.

"Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan," kata Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (24/7).

Sebaliknya, kata Meutya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Ia menambahkan dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global.

Meutya juga menjelaskan bahwa negosiasi mengenai kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia, termasuk komitmen transfer data, masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih berlangsung.

Komdigi menegaskan finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi

(lom/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER