Game Roblox digugat Jaksa Agung Louisiana, Amerika Serikat (AS), dengan tuduhan gagal melindungi anak-anak dari predator seksual yang banyak beredar di platform tersebut.
Gugatan itu diajukan Jaksa Agung Liz Murril di Pengadilan Yudisial Distrik ke-21 Louisiana. Dalam gugatannya, Liz menyebut Roblox sebagai 'sarang predator' karena lemahnya sistem keamanan bagi anak. Selain itu, gugatan tersebut menuding bahwa perusahaan sengaja atau lalai merancang platform yang efektif untuk melindungi pengguna anak-anak dari predator dewasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kurangnya protokol keamanan Roblox, hal ini membahayakan keselamatan anak-anak Louisiana," kata Murrill dalam siaran pers, Jumat (15/8), melansir CNN.
"Roblox dipenuhi dengan konten berbahaya dan predator anak karena memprioritaskan pertumbuhan pengguna, pendapatan, dan keuntungan di atas keselamatan anak," lanjut dia.
Ini bukan gugatan pertama yang dihadapi Roblox. Bulan lalu, gugatan juga diajukan di Iowa setelah seorang anak perempuan berusia 13 tahun diduga diperkenalkan kepada seorang predator anak di platform tersebut, kemudian diculik hingga diperdagangkan ke beberapa negara bagian, serta diperkosa.
Murrill mengatakan Roblox tidak memberikan batasan usia minimum atau proses verifikasi usia yang signifikan. Akibatnya, anak-anak kecil, remaja, dan orang dewasa yang berpura-pura sebagai anak-anak dapat mendaftar.
Merespons hal ini, perusahaan menyatakan bahwa saat ini mereka sedang menguji fitur tersebut. Bulan lalu, perusahaan meluncurkan fitur yang mengharuskan remaja berusia 13 hingga 17 tahun untuk mengirim video selfie guna memverifikasi usia mereka jika ingin bercakap-cakap bebas dengan orang yang mereka kenal, yang disebut "trusted connections."
Di Indonesia, Roblox juga menjadi polemik dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, Bahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sempat mengimbau siswa untuk tidak bermain Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafidn mendesak pengembang gim Roblox untuk memperbaiki sistem dalam platformnya agar sesuai dengan aturan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
"Kami menekankan pentingnya menghormati dan menjalankan aturan perlindungan anak yang berlaku di sini," kata Meutya usai pertemuan dengan perwakilan Roblox Asia Pacific di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/8), melansir keterangan resminya.
Oleh karena itu, Komdigi meminta Roblox membatasi akses komunikasi antar pengguna anak, menyaring konten user-generated yang vulgar, dan memperjelas fitur kontrol orang tua (parental control).
"Pembenahan ini memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari konten dan interaksi yang berpotensi membahayakan di ruang digital," jelasnya.
(dmi/dmi)