KPK VS POLRI

Tiga Jam, Petisi Dukung Bambang Widjojanto Tembus 15 Ribu

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2015 21:26 WIB
Dukungan bagi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditangkap Kabareskrim Polri mengalir deras. Masyarakat berinisiatif galang dukungan lewat media sosial.
Koal
Jakarta, CNN Indonesia -- Dukungan publik terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditangkap Kabareskrim Polri dan dijadikan tersangka mengalir deras, termasuk dari netizen yang berpartisipasi dalam petisi online melalui laman change.org/BebaskanBW.

Jumat (23/1) sekitar pukul 17.00 WIB, sebuah petisi yang berisi tuntutan agar Polri membebaskan Bambang Widjojanto telah dibuat oleh Wakil Direktur Public Virtue Institute, John Muhammad. Tak disangka, petisi online tersebut mampu menarik lebih dari 15 ribu dukungan hanya dalam waktu tiga jam.

"Saat ini sudah menembus 15 ribu dukungan. Besok kemungkinan tembus 20 ribu dukungan. Ini termasuk petisi yang paling cepat didukung di situs change.org," ujar Communication Officer change.org, Dhenok Pratiwi, kepada CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dukungan melalui petisi online, para pengguna internet di Indonesia juga telah ramai mendukung pembebasan BW melalui media-media sosial. Tagar #SaveKPK, #SayaKPK, dan #Bebaskan BW telah ramai digunakan para netizen asal Indonesia sejak Bambang ditangkap oleh Bareskrim Polri pagi tadi.

Ketika dihubungi oleh CNN Indonesia, John sang penggagas petisi mengatakan, dia membuat dukungan melalui media internet untuk melengkapi aksi-aksi dukungan terhadap KPK yang marak dilakukan sejak tadi pagi.

"Kebetulan saya tidak bisa ke mana-mana hari ini karena sakit, sehingga saya inisiatif untuk melengkapi upaya memperkuat suara sipil guna berteriak terhadap kesewenang-wenangan yang dilakukan Polri ini," ujar John.

Bambang ditetapkan Kabareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010, saat menjadi pengacara salah satu pasangan calon dalam sengketa itu. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER