Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah tahu dia diincar dalam kasus di masa lalu ketika ia masih menjabat sebagai pengacara. Selain sudah mengemasi sebagian barangnya di KPK, Bambang juga berkelakar ingin ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Usai Bambang ditahan Badan Reserse dan Kriminal Polri, Ketua KPK Abraham Samad bercerita kawannya itu sejak kemarin memang sudah merasa menjadi target. Sambil terisak, Samad menceritakan percakapan malam hari sebelum Bambang ditangkap. "Ini mungkin hari-hari terakhir kita bercengkerama," ujar Samad menirukan ucapan Bambang.
Merasakan gelagat aneh rekannya, Samad lantas mengajak Bambang untuk pulang satu mobil bersama. Lain dari biasanya, Bambang saat itu banyak berkelakar. Namun candaan Bambang cukup mengagetkan Samad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kira-kira
antum (Anda) nanti senangnya pilih ditahan di mana?" tanya Bambang kepada Samad. "Kalau benar ditahan, kita pilih di Mako Brimob Depok saja ya," kata Bambang seperti ditirukan Samad.
Bambang beralasan, rumah tahanan di Mako Brimob Depok dekat dengan rumahnya yang juga di Depok. Dengan begitu, mereka tidak usah khawatir kekurangan makanan. Pasalnya istri Bambang bisa setiap hari menjenguk dan mengantarkan makanan.
Samad sempat menepis omongan Bambang yang ia anggap melantur. Namun Bambang berkata kepada Samad, "Kita harus selalu siap menghadapi kemungkinan terburuk."
Pagi harinya, Samad mendapat kabar penangkapan Bambang. Dia tidak menyangka obrolan semalam menjadi kenyataan. "Ini telah menjadi duka bagi KPK," ujar Samad.
Samad menilai penangkapan terhadap Bambang adalah sebuah kezaliman yang tak bisa dibiarkan. Oleh karena itu ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menyatukan kekuatan dan melawan ketidakbenaran yang menimpa KPK saat ini.
Sebelumnya, sumber CNN Indonesia di KPK menceritakan Bambang Widjojanto kepada sejumlah staf di lembaga antikorupsi itu sempat mengatakan soal kemungkinan kasus yang bakal disangkakan kepadanya. “Dia cerita kemungkinan akan dikaitkan degan dua kasus, yakni Pilkada Kotawaringin Barat dan Trisakti,” ujar si sumber.
Terbukti, Polri tadi pagi menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010, saat menjadi pengacara salah satu pasangan calon dalam sengketa itu. Ia kini terancam hukuman tujuh tahun penjara.
(sur/agk)